
JAKARTA, SIJORIPOST.COM – Pemerintah berencana melelang setidaknya 10 blok migas pada tahun ini. Dalam lelang kali ini, pemerintah menawarkan kontrak migas dengan skema bagi hasi kotor (gross split).
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tunggal mengatakan, pihaknya masih mengkaji blok-blok migas yang akan dilelang pada tahun ini. Apalagi, ada kemungkinan sebagian blok migas yang tidak laku pada lelang tahun lalu akan dilelang ulang pada 2017 ini. Lelang akan menawarkan baik blok migas konvensional maupun nonkonvensional.
“Blok migas konvensional ada 10, bisa bertambah dari limpahan tahun kemarin. Nanti tunggu pengumumannya di IPA conference,” kata dia di Jakarta, Senin (13/3).
Pada tahun lalu, pemerintah melelang 17 blok migas, yakni 14 blok migas konvensional dan tiga blok migas nonkonvensional. Tiga blok migas nonkonvensional yang ditawarkan yakni, yakni Blok CBM Raja dan Bungamas, serta Blok Shale Oil/Gas Batu Ampar. Namun, tidak ada perusahaan yang berminat mengambil ketiga blok ini.
Sementara untuk 14 blok migas, ditawarkan melalui penawaran langsung dan lelang reguler. Tujuh blok yang ditawarkan melalui penawaran langsung yakni Blok Ebuny, Onin, West Kaimana, Bukit Barat, Batu Gajah Dua, Kasongan Ampir, dan Ampuh. Selanjutnya, tujuh blok migas yang dilelang reguler adalah Blok South CPP, Oti, Suremana I, Manakarra Mamuju, South East Mandar, North Arguni, dan Kasuri II. Hasil dari lelang blok migas konvensional tahun lalu ini masih pada tahap evaluasi akhir.
Namun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja sempat mengungkapkan, pihaknya sudah memperoleh satu perusahaan calon pemenang untuk lelang melalui penawaran langsung. “Yang tembus memang cuma satu yang konvensional, itu juga masih dievaluasi dan akan diumumkan Maret,” kata dia.
Untuk menarik investasi pada lelang blok migas tahun ini, pemerintah akan menawarkan skema kontrak gross split. Sehingga berbeda dengan lelang tahun lalu di mana bagi hasil (split) dapat ditawar oleh perusahaan, kali ini yang bisa ditawar adalah bonus tanda tangan dan bukan split-nya.KKSSSS
“Kalau yang (lelang) baru, yang 2017, harus gross split. Mau tidak mau, kami tawarkan gross split. Sekarang sedang disusun SOP-nya,” tutur Tunggal.
Sesuai Permen ESDM 8/2017 soal gross split, bagi hasil awal (base split) minyak bumi ditetapkan sebesar 57% untuk Negara dan 43% untuk kontraktor. Sementara untuk gas, jatah Negara 52% dan kontraktor 48%. Base split ini akan berubah berdasarkan komponen variabel dan progresif. Komponen variable diantaranya status blok, lokasi, kedalaman, hingga besaran tingkat kandungan dalam negeri. Komponen porgresif terdiri dari harga minyak dan jumlah kumulatif produksi migas.
Kemudian ketika perhitungan komersialisasi lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, kontraktor mendapat tambahan split maksimal 5%. Sebaliknya, dalam perhitungan komersialisasi lapangan melebihi keekonomian tertentu, maka negara boleh mengambil tambahan split 5%.
Skema gross split bertujuan untuk mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat, serta mendorong para kontraktor migas dan industri penunjang migas untuk lebih efisien. Sehingga lebih mampu menghadapi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu.
Selain itu, mendorong bisnis proses kontraktor hulu migas (KKKS) dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel. Dengan demikian, sistem pengadaan (procurement) yang birokratis dan perdebatan yang terjadi selama ini menjadi berkurang.