
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Sebanyak 119 perusahaan di Riau yang bergerak dibidang perkebunan menyalahi izin yang diberikan. Kebanyakan perusahaan tersebut menyalahi izin yang diberikan. Artinya, perusahaan itu banyak tidak membayar pajak.
Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhadirman Amby, Selasa (7/3). Dikatakan, dari total perusahaan potensi pajak tidak tertagih Rp7,2 triliun. Laporan perusahaan ini, sambungnya berdasarkan hasil investigasi pansus monitoring perizinan dan lahan.
“Kita sudah serahkan data tersebut ke KPK, dan aparat penegak hukum lainnya. Hanya kepada tuhan saja saya belum melaporkan,” ungkapnya.
Dijelaskan mantan Ketua Pansus Monitoring Perizinan dan Lahan ini, perusahaan tersebut ada yang menyalahi izin yang dikeluarkan. Seperti HGU hanya 20 hektare, digarap 30 hektare.
Kemudian, pabrik ada kebun tak punya. Sebaliknya ada juga kebun ada, pabrik tak punya. Perkebunan berada di lahan konsesi. Bahkan ada perusahaan yang menanam sawit sampai bibir sungai dan menutup sungai.
Masalah ini, tegasnya harus segera ditindaklanjuti penegak hukum. Jangan diam saja. Pemerintah juga harus bertindak, sebab kata dia, bila dibiarkan potensi pendapatan bisa hilang begitu saja.
“Dampak lingkungan dari perusahaan tersebut ada juga yang bisa memberikan dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Banjir, abrasi salah satunya, akibat menanam tidak pada tempatnya. Jelas menyalahi atyran,”jelasnya.
Suhadirman juga menjelaskan, hutan sekarang sudah habis di Riau. “DPRD Riau hanya memberikan rekomendasi. Tidak bisa memberikan hukuman perusahaan itu. Karena poksinya berbeda,”ungkapnya.