
BENGKALIS, SIJORIPOST.COM – Setelah 16 bulan dicari, akhirnya pelarian Edi Yanto bin Hamzah (38) berakhir sudah, Rabu (1/3/2017) siang, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah dia diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polsek Bantan, Resor Bengkalis.
Edi ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 19 / XI / 2015 / Riau / Bengkalis / Sek Bantan tanggal 23 November 2015 dalam perkara narkotika.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Utama Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, oleh Tim Opsnal Polsek Bantan dipimpin Iptu Rudi Irwanto.
Edi dijerat Pasal 114 jo 112 jo Pasal 132, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dissamping itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk SPC kombinasi warna putih dan hitam milik tersangka.
Informasi dari Kapolres Bengkalis melalui Paur Humas Iptu Zulkifli menyebutkan, tertangkapnya Edi berawal ketika pada Rabu siang Tim Opsnal Polsek Bantan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Edi sedang berada di rumahnya di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Namun, saat mau ditangkap tersangka mencoba kabur. Akan tetapi, petugas juga tak kala sigap dan akhirnya berhasil menangkap tersangka. Saat ini, tersangka sudah meringkuk di sel Polsek Bantan guna proses hukum lebih lanjut.