BINTAN, SIJORIPOST.COM – Nasib 43 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bintan melalui Kemenkes pada Februari lalu, belum ada kejelasan. Pasalnya semenjak status mereka beralih, Pemkab Bintan belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dan juga belum membayarkan gaji mereka selama satu bulan.
Ayu, salah satu tenaga kesehatan yang bekerja di Puskemas Kijang mengungkapkan, sejak 21 Februari lalu, Kemenkes sudah menyerahkan Dokumen Penetapan Kebutuhan dan Hasil Seleksi Aparatur Sipil Negara (DPKHSASN) kepada Pemkab Bintan. Dokumen berisi jumlah PTT Kemenkes yang diangkat menjadi CPNS yang selanjutnya akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bintan.
“Udah sebulan kami diangkat. Dalam waktu segitu juga kami telah bekerja. Tapi nasib kami belum ada kejelasan karena sampai sekarang SK tak diberikan dan gajipun belum dibayar,” ujarnya saat ditemui di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, beberapa waktu lalu.
Padahal, lanjut Ayu pada 28 Februari lalu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bintan mengumukan 43 PTT akan diangkat sebagai CPNS. Bahkan, pada 10 Maret ke-43 nama yang diumumkan tersebut diminta BKPP Bintan agar segera menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
“BKPP janjikan SK dan NIP 43 tenaga kesehatan itu akan diterbitkan pada April ini juga. Namun sampai sekarang tak ada kabar. Baik itu dari BKPP Bintan maupun BKN,” bebernya.
Kendati demikian, Ia menambahkan, walau belum ada kejelasan terhadap status kepegawaian dan pembayaran gaji, dirinya bersama 42 rekan yang lain tetap melaksnakan tugasnya dengan baik.
“Setidaknya ada kabar baiklah tentang status kami. Jadi kamipun tetap semangat menjalankan tugas. Tapi kalau begini terus modal kami yang habis untuk transportasi kesana sini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Bintan Irma Annisa mengatakan seluruh berkas 43 bidan sudah diserahkan ke Dinas Kesehatan. Bahkan, sudah diteruskan ke pihak Badan Kepegawain Nasional (BKN)
“Berkas mererka sudah lengkap semua. Mungkin BKN masih lakukan proses verifikasinya,” katanya.
Irma juga menambahkan, belum menerima informasi dari Kantor Registrasi (Kanreg) BKN terkait pembayaran gaji ke 43 CPND tenaga kesehatan tersebut. Menurutnya, Jika SK dan NIP mereka sudah diserahkan dari BKN ke dinasnya maka gaji ke 43 CPNS akan dibayarkan.
“Kami minta mereka bersabar. Gaji tetap akan dibayarkan dan biasanya pembayarannya itu dirapel. Tergantung Terhitung Mulai Tahun (TMT) SK merekalah,” ungkapnya.