
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Untuk meningkatkan pelayanan bus Transmentro Pekanbaru (TMP) Dinas Perhubungan selalu melakukan pengawasan ketat kepada seluruh anggota. Bagi mereka yang tidak profesional dan berpotensi merusak nama baik Pemko Pekanbaru maka akan di pecat atau di berhentikan.
Kepala UPTD Pengelolaan Angkutan Perkotaan (PAP) Dishub Pekanbaru, Wisnu Harryanto menyebut pemecetan terpaksa dilakukan lantaran delapan pegawai itu kerap melanggar peraturan yang ada di instansi tersebut.
“Sejak Januari 2017 ini ada tiga pramudi dan lima pramugara yang kita PHK,” kata Wisnu di Pekanbaru, Senin (13/3/2017).
Ia menjelaskan, kesalahan yang dilakukan tidak memenuhi standard operating procedure (SOP) yang berlaku. Ia mencontohkan, pramudi yang di PHK itu kerap ugal-ugalan saat mengendarai bus TMP.
“Membawa kendaraan dalam kecepatan tinggi. Tidak mengindahkan peraturan kita. Tidak disiplin, datang tidak tepat pada waktunya,” jelas Wisnu.
Sedangkan lima pramugara yang dipecat, kata Wisnu lantaran melakukan penggelapan tiket bus TMP. “Untuk lima pramugara yang kita PHK, kesalahannya satu aja yang kita PHK itu. Karena bermain tiket atau penggelapan tiket,” sebutnya.
Untuk itu, ia mengingatkan, para pegawai yang bekerja di unit bus TMP untuk tidak melakukan kesalahan yang sama. Setiap pelanggaran yang dilakukann oleh awak pramudi dan pramugara akan kita beri sanksi tegas.
“Mulai dari sanksi administrasi memberi surat teguran atau surat peringatan, sampai pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Lanjutnya, Dishub akan terus melakukan pengawasan di lapangan terhadap pengoperasian bus TMP. “Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami selalu melakukan pengawasan di lapangan,” imbuhnya.