
Menteri BUMN Rini Soemarno secara resmi menunjuk Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
JAKARTA, SIJORIPOST.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno secara resmi menunjuk Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Penunjukan tersebut beradasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina nomor : SK-254/MBU/11/2016, tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris serta penetapan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Bertempat di lantai 6 Kantor Kementerian BUMN, dilaksanakan penyerahan yang dibuka oleh Hambra Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN pukul 13.36 WIB, acara pun dihadiri oleh Direksi dan Komisaris PT Pertamina (Persero) beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian BUMN.
Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Memberhentikan dengan hormat Widhyawan Prawiraatmadja sebagai Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-58/MBU/05/2015 tanggal 6 Mei 2015, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, mengalihkan Edwin Hidayat Abdullah berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor : SK-68/MBU/03/2015 tanggal 29 Maret 2016, yang semula sebagai Wakil Komisaris Utama Perusahaan (Perseroan) PT Pertamina menjadi Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina dan Mengangkat Sdr Arcandra Tahar sebagai Wakil Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina serta Menetapkan Sdr. Tanri Abeng sebagai Komisaris Independen merangkap Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor : SK-60/MBU/05/2015 tanggal 6 Mei 2015.
source : okezone.com