
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melanjutkan penertiban reklame rokok di ruas-ruas jalan yang dilarang. Namun selain iklan rokok sesuai dari perintah surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor 805/DPD/XII/2015 tanggal 10 Desember 2015 itu, Bapenda juga tidak tutup mata pada reklame lain yang melanggar aturan.
Disebutkan Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru Kendi Harahap, kendati saat ini pihaknya sedang fokus pada rekalame rokok, fungsi pengawasan lainnya tidak akan diabaikan. Oleh karean itu dirinya kembali menegaskan, bagi para pemilik reklame yang menyalahi aturan agar abai. Karena tidak ada toleransi untuk pelanggar aturan, apalagi bagi mereka yang memasang reklame tanpa izin.
’’Penertiban ini memang menjadi fokus utama tim yang berada dilapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Namum tidak menutup kemungkinan tim juga akan melakukan penertiban terhadap iklan yang bukan iklan produk rokok,’’ terang Kendi.
Keterangan Kendi ini terkait iklan-iklan yang tidak berizin. Karena dalam beberapa kali penertiban, seperti terakhir kali pada Rabu (1/3) lalu yang langsung dipimpinnya, Bapenda juga melakukan penertiban terhadap rekalame yang melanggar aturan dan tidak berizin.
Kendi menyebutkan, pihaknya saat ini sedang meningkatkan intensitas pengawasan dan penertiban. Maka bak sekali kayuh dua pulau terlewati, sambil menertibkan reklame rokok yang masih terpampang di Jalan Tuanku Tambusai, timnya juga melakukan penyisiran beberapa reklame yang tidak memiliki izin tayang.
Dijelaskan, Bapenda bersama OPD yang terkait dengan penertiban akan konsisten dalam penertiban ini. Apalagi Bapenda harus memastikan semua tertib aturan dan tidak ada celah kebocoran PAD lewat reklame yang tayang tapi tidak bayar pajak. Dirinya yakin, langkah ini akan konsisten dan terus terjaga.
“Konsistensi ini tetap terus terjaga. Kami juga menghimbau kepada pelaku usaha periklanan agar memasang reklame pada tempat yang sesyau dengan aturan sehingga pekanbaru menjadi smart city yang nyaman,” tutupnya.