
DUMAI, SIJORIPOST.COM – Satuan Reskrim Polres Dumai mengamankan dua orang sopir yang mengangkut kayu dengan menggunakan mobil colt diesel, di Jalan Raya Bukit Timah KM 24, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Kayu olahan yang diduga dari hasil pembalakan liar ini dibawa dari Rokan Hilir menuju Kota Dumai.
Diketahui tersangka pertama berinisial IN (27) merupakan warga Seban Jaya, Rimbo Melintang Kabupaten Rohil. Tersangka kedua AB (31) warga Balam KM 06, Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil. Jumlah kayu tersebut kurang lebih sebanyak 8 sampai 10 ton.
Kapolres Dumai AKBP, Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan menerangkan, tim opsnal dilapangan mendapat informasi dari masyarakat adanya mobil colt diesel bermuatan kayu olahan diangkut dari Kabupaten Rohil menuju Kota Dumai. “Setelah mendapat informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Melihat sasaran yang dimaksud, tim opsnal langsung mengejar dan memberhentikan mobil tersebu. Setelah di cek ternyata muatan mobil tersebut berisi kayu olahan,” ujarnya, Selasa (18/4).
Adapun tempat muat kayu berada di Desa Teluk Pulau, Kecamatan Rimbo Melintang, Kabupaten Rohil. “Terkait dengan pemilik kayu tersebut namanya sudah kita kantongi. Kita akan terus cari siapa pelakunya,” jelas Kasat.
Ditambah Juper, dari pemeriksaan sementara, bahwa kayu tersebut dibawa ke panglong di Kota Dumai. “Jadi, mereka menjual langsung ke panglong kayu. Mereka datang langsung menawarkan. Artinya, penjualan yang dilakukan tampa ada diorder,” terangnya.
Untuk kedua pelaku (sopir, red) ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b, jo pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat satu huruf a jo pasal 16 UU No 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan dan pengrusakaan hutan.