
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Hingga saat ini, Bank Indonesia (BI) wilayah Riau mencatat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau sering disebut juga dengan money changer memiliki izin 20 Kuvpa BB.
Padahal, BI memberikan tenggang waktu kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat kepada KUPVA BB hingga 7 April 2017. Artinya, masa tenggang tersebut berakhir hingga besok Jumat (7/4).
Informasi tersebut diungkapkan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Riau Siti Astiyah.
“Yang jelas kita terus mengindentifikasi terus kemungkinan masih banyak yang tidak memiliki izin. Kami juga tengah memetakan mana saja wilayah yang tidak memiliki izin KUPVA BB,” katanya, Rabu (5/4).
Dijelaskan, dalam peraturan BI tersebut ditegaskan, mereka yang belum berizin diberikan toleransi hingga 7 April nanti. Mereka diberikan pilihan, yakni melengkapi perizinan atau menutup usahanya. “Kalau tidak, tanggal 7 April nanti kami yang tutup secara paksa,” tegasnya.
Mereka yang tidak berizin, lanjut dia, biasanya memiliki usaha lain seperti penjual emas atau pakaian. Ketika ada pembeli yang menggunakan dolar atau uang yang bukan rupiah, mereka melayani penukaran.
Penertiban tersebut menurut Siti sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, peredaran narkoba dan juga terorisme. Mereka yang teridentivikasi ilegal telah diberikan penjelasan dan pendampingan.
“Itulah sebabnya, penertiban KUPVA BB yang tidak berizin akan segera dilakukan. Untuk mencegah pencucian uang, pendanaan bagi terorisme atau kejahatan lainnya. Selain itu, dengan pengajuan izin usaha, bermanfaat bagi pemilik KUPVA BB sendiri yaitu, untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien,” serunya.
Pihaknya juga mencatat KUPVA BB yang memiliki izin hingga awal April 2017 ada 22 KUPVA BB. Namun pada awal Februari terdapat 2 izin KUPVA BB dicabut atas permintaam penyelenggara yakni di Dumai dan Selatpanjang. “Artinya ada 20 KUPVA BB yang memiliki izin,”urainya.