Pekanbaru sijoripost.com – Sidang perkara Tipikor yang melibatkan mantan sekda kabupaten Kuansing di gelar di pengadilan negeri Pekanbaru .Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin majlis hakim Faisal SH MH pada Kamis 03-12-2020 .
Pantauan awak media sijoripost.com yang juga tergabung dalam wartawan pengadilan negeri ( WPN ) didalam ruang sidang , terdengar secara bergantian Hakim dan JPU serta Penasihat Hukum terdakwa bertanya kepada saksi Mursini yang mana beliau juga saat ini menjabat sebagai Bupati Kuansing .
Beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh Hakim selalu di bantah dengan mengatakan “saya tidak tau” , sebagaimana contoh ketika majlis hakim bertanya tentang uang yang di berikan kepada istri saksi sebanyak Rp500 juta buat biaya berobat istri nya , Mursini membantah mengatakan “saya tidak tau” .
Hakim sempat menasihati saksi , sebab saksi sudah di sumpah di bawah Al-Qur’an , agar betul betul jujur memberikan keterangan dalam persidangan ini .
Jaksa penuntut umum (JPU ) dan penasihat hukum ( PH ) terdakwa juga berkata kepada saksi agar dapat berterus terang serta jujur dalam memberikan keterangan kepada saksi dalam persidangan ini .
Namun Mursini tetap juga dengan banyak mengeluarkan perkataan “saya tidak tau” .
Spc3