PASIRPENGARAIAN, SIJORIPOST.COM – Penyidik Unit Reskrim Polsek Tambusai, Senin (17/4) masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Pai (41), pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah Umur dengan korban berinisial J (8), di dekat kebun kelapa sawit milik warga di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul pada Sabtu (15/4) malam lalu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusuf Rahmanto SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Yulisman menyebutkan, polisi telah menetapkan Pai sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan korban J (8).
Menurutnya, korban pencabulan Jat, bukan diculik oleh pelaku, tetapi dilarikan dan dicabuli oleh pelaku di dekat kebun sawit yang tidak jauh dari rumah korban, dengan cara memasukkan jari tangan ke arah kemaluan korban.
Yulihasman mengaku, akibat perbuatan bejat tersangka Pai, kondisi alat kelamin anak bawah umur J mengalami rusak atau robek.
“Korban tidak disetubuhi, tersangka Pai memasukkan jari tangan ke alat kelamin Jat, sehingga kondisi alat kelaminnya mengalami robek atau rusak. Saat melakukan perbuatan cabul, tersangka mengaku dalam kondisi mabuk yang sebelumnya minum tuak,’’ ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolsek, tersangka Pai dijerat dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara, sesuai dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari pengakuan tersangka Pai kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Tambusai, lanjutnya, memiliki rasa suka kepada ibu korban.
“Tersangka Pai mempunyai rasa sayang dan suka kepada ibu korban berinisial L di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai.Namun diduga karena kondisi keadaan mabuk akibat pengaruh minum tuak, tersangka melampiaskan napsunya kepada anak korban,’’ jelasnya.
Kronologis terjadinya tindak pidana pencabulan anak bawah umur tersebut, berawal, Sabtu (15/4) pukul 21.00 WIB, ibu korban pulang ke rumah usai menonton televisi di rumah tetangga yang bersebelahan rumahnya.Ibu korban melihat J tidak ada di rumah, yang sebelumnya ditinggal dalam keadaan tidur di kamar rumahnya. Lalu, ibu korban mencari anaknya dan sambil memberitahu tetangga, namun keberadaan J tidak ketemu.
Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, J datang sambil menangis keluar dari areal kebun sawit di depan rumahnya dan langsung dipeluk oleh ibu korban serta menanyakan kepada korban dalam kondisi ketakutan.
“Korban J menjawab tadi ada orang (om-om) masuk ke kamar dan menggendong serta menutup mulut korban dan langsung dibawa ke kebun sawit. Lalu om itu menyuruh korban membuka celana dan korban tidak mau,’’ tuturnya.