
KUALA LUMPUR, SIJORIPOST.COM – Cuepacs telah menyatakan keberatan terhadap diusulkan menyiapkan Komisi Pemerintah Daerah oleh pemerintah Johor. Presiden Cuepacs Datuk Azih Muda (pic) mengatakan tidak ada dasar untuk memiliki komisi tersebut yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU 171) 1976.
Cuepacs terkejut dengan pengumuman sebagaimana bahkan pemerintah Federal belum memutuskan pembentukan komisi tersebut. Ada yang sudah ada mekanisme pengangkatan bawah Undang-Undang 171.
Pada 22 Februari, Johor exco untuk perumahan dan pemerintah daerah Datuk Abd Latif Bandi mengumumkan bahwa pemerintah Federal telah memberikan persetujuan terhadap pembentukan komisi di negara bagian.
Cuepacs kemudian telah membantah bahwa persetujuan tersebut diberikan oleh pemerintah Federal.
Azih mengatakan pengumuman oleh Abd Latif telah menyebabkan kekhawatiran di antara beberapa 5.000 pekerja di 16 dewan lokal di Johor. Pembentukan komisi tidak ada hubungannya dengan peningkatan produktivitas seperti yang diklaim oleh Abd Latif.
“Cuepacs tidak melihat alasan lain untuk itu, tetapi untuk digunakan oleh beberapa pihak untuk menindas para pekerja dewan dengan mentransfer mereka keluar,” tambahnya.
Azih mengatakan Cuepacs telah menyuarakan keberatannya melalui surat kepada Perdana Menteri Departemen, Kesejahteraan Perkotaan, Perumahan dan Pemerintah Daerah dan Kepala Sekretaris Pemerintah.