
ROHUL, SIJORIPOST.COM – Larangan penjualan minyak goreng curah oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, terhitung 1 April 2017 lalu sudah diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia khususnya di Kabupaten Rokan Hulu.
Larangan peredaran minyak goreng curah itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan yang mewajibkan minyak goreng harus dalam kemasan SNI, untuk menjamin produk itu higienis dan aman dikonsumsi masyarakat.
Hanya saja, pantauan di lapangan, para pedagang harian di Pasirpengaraian masih terlihat yang menjual minyak goreng curah.
Kepala Disperindag Rohul H T Rafli Armien SSos melalui Kabid Perdagangan Ir Syahruddin SSos, Jumat (7/4) membenarkan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah memberlakukan larangan penjualan minyak curah.
Untuk itu, diharapkan kepada para pedagang yang masih menjual minyak curah di 16 kecamatan se-Rohul, terhitung 1 April agar tidak lagi menjual minyak curah tersebut, tetapi mereka menjual minyak goreng kemasan SNI kepada masyarakat.
Menurutnya, tim Disperindag Rohul akan lakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar-pasar yang ada, untuk memastikan apakah pedagang masih menjual minyak curah kepada masyarakat. ‘’Tim Disperindag Rohul akan lakukan sidak ke pasar-pasar yang ada di Rohul, untuk memastikan pedagang tidak lagi menjual minyak curah kelapa sawit tanpa label SNI’’ ujarnya.
Dia mengaku, bila mana ada pedagang yang masih tetap menjual minyak curah sawit tanpa kemasan SNI kepada masyarakat, tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita jauh-jauh hari telah sosialisasikan dan menyebarkan surat edaran Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Rohul Drs H T Rafli Armien SSos terkait larangan penjualan minyak curah kelapa sawit tanpa kemasan SNI kepada para pedagang di kecamatan se-Rohul,’’ jelasnya.