
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Wacana Dishub Pekanbaru yang akan memproses juru parkir (jukir) secara pidana, didukung penuh kalangan DPRD Pekanbaru.
Meski prosesnya masuk dalam ranah tindak pidana ringan (Tipiring), namun diyakini akan bisa membuat efek jera bagi pelaku.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Kudus Kurniawan SSi, meminta Dishub segera meneken MOu (kesepakatan) dengan kepolisian. Sehingga program ini bisa dilaksanakan secepatnya. Dengan begitu, masyarakat tidak akan dibuat resah lagi oleh jukir liar.
Namun legislator menekankan di sini, membasmi jukir liar ini jangan tanggung-tanggung. Selain menangkap jukir yang terbukti tidak mengantongi izin bekerja, Dishub dan polisi juga diminta menangkap jukir yang memungut uang parkir, di luar Perda No 3 Tahun 2009 tentang retribusi parkir.
“Yang selalu dikeluhkan masyarakat jukir liar dan pungutan. Jukir liar tanpa ID card, karcis dan rompi dari Dishub. Itu banyak sekali beroperasi. Hampir di setiap jalan kita bisa temukan. Ini yang harus ditangkap. Karena di sini berawalnya keresahan masyarakat,” tegas Kudus.
Seperti diketahui, sesuai Perda No 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Parkir, tarif parkir roda Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. Namun di lapangan, masih saja ada jukir nekad memungut di luar aturan. Meski Dishub sudah menangkap beberapa kali jukir nakal tersebut, namun masih saja ada masyarakat yang mengeluh.
Atas dasar itu lah Dishub menggalang kerjasama dengan kepolisian, untuk menangkap dan menindaktegas pelaku jukir ilegal yang meresahkan tersebut.
Kepala UPTD Parkir, Bambang Armanto mengatakan, saat ini pihaknya sedang merancang formasi dan formula untuk membasmi jukir nakal tersebut. Dalam formula dan kesepakatannya, jika kedapatan jukir tersebut langsung masuk dalam ranah Tipiring. Hukumannya bisa berupa denda atau kurungan badan.