
TELUK KUANTAN, SIJORIPOST.COM – Satuan Reskrim Polres Kuansing mengamakan dua pelaku penambang ilegal, yakni Sumarno (50) dan Elvian (50), kedua tersangka di tangkap di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
Hal tersebut di katakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, melalui Kasubag Huimas AKP G Lumban Toruan kepada media Kamis (9/3/17). Dijelaskannya, pada hari Selasa (7/3/17) sekira Jam 16.30 Wib Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kanit II IPDA Iman Falucky dan Kanit I IPDA Pardomuan Aris Suranta beserta 8 orang anggota Opsnal Reskrim Polres Kuansing telah melakukan penindakan terhadap dua orang tersangka Sumarno (50) dan Elvian (50) yang diduga melakukan pertambangan mineral dan batubara yaitu berupa pasir batu dan kerikil.
” Kedua pelaku Pertambangan ini diduga melanggar pasal 158 dan 161 UU Nomor 4 tahun 2009,” kata Lumban.
Lumban juga mengatakan, penambangan ini dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis eksavator dan diangkut dump truck. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Lebih lanjut Lumban mengatakan, hasil penambangan ini akan di gunakan untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di F5 Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi.
Dari penangkapan kedua tersangka berhasil di amankan barang bukti (BB) yang langsung di amankan polisi yakni, satu unit alat berat jenis eskavator Merk Cobelco warna biru, satu unit mobil dump truck bermuatan material pasir-batu dan satu buah buku catatan kendaraan yg mengangkut bahan material.
“Terhadap kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.