
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Dua warga Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diciduk polisi dengan tuduhan terlibat pencurian tiga unit kendaraan bermotor (Curanmor).
Keduanya, Ahm alias Amid (27) warga Desa Rokan Koto Ruang, dan MA alias Imus (26) warga Kelurahan Rokan ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Rohul diback up personil Polsek Ujungbatu pada Jumat (31/3/17) malam dari dua lokasi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengungkapkan tersangka Amid dan Imus diindiksi terlibat dua perkara Curanmor, yakni LP/ 24/ III/ 2017/ Sek Ujungbatu tanggal 24 Maret 2017, dan LP/ 25/ III/ 2017/ Sek Ujungbatu tanggal 31 Maret 2017.
Dari kedua pelaku, polisi sita 3 sepda motor yakni Yahama Jupiter Z warna merah BM 2378 MW, Yamaha Jupiter Z warna merah BM 5663 JA, dan Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi.
“Turut disita dua buah kunci leter T,” jelas Kombes Pol Guntur dalam rilisnya, Sabtu (1/4/17).
Kombes Pol Guntur mengungkapkan penangkapan kedua pelaku berawal Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB, polisi menerima informasi ada seorang laki-laki datang ke Desa Air Panas Kecamatan Pendalian IV Koto menawarkan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.
Warga melaporkan karena laki-laki tersebut diduga mirip dengan ciri-ciri pelaku Curanmor yang terekam CCTV di parkiran kantor BFI Ujungbatu.
Menerima laporan warga, Tim Opsnal Sat Reskrim Rohul dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, dibackup Panit Reskrim Polsek Ujungbatu IPTU Aguswandi mengecek kebenaran info ke Desa Air Panas.
Sesampainya di TKP, polisi melihat seorang laki-laki inisial Amid mirip dengan ciri-ciri di CCTV kantor BFI Ujungbatu, dan kemudian menangkapnya.
Dari tersangka Imus, polisi sita 1 sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah Nopol BM 2378 MW yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan, dan 1 kunci leter T di dalam saku celana pelaku.
“Dari hasil interogasi, laki-laki ini mengakui telah mengambil sepeda motor di dua TKP, yaitu di Masjid Taqwa Ujungbatu dan di parkiran kantor BFI Ujungbatu bersama rekannya (Imus),” ungkap Guntur.
Berkat ‘nyanyian’ tersangka Amid, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya inisial MA alis Imus di Dusun Durian Sebatang Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu, Rohul.
Dari tersangka Imus, polisi sita 1 Yamaha Jupiter Z warna merah BM 5663 JA, alat transportasi yang dipakai saat melakukan pencurian sepeda motor, serta 1 buah kunci leter T.
“Tim sudah membawa dan mengamankan kedua tersangka serta barang bukti ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Guntur.
Dari pengembangan, Sabtu (1/4/17), dibackup anggota Polsek Rokan IV Koto, Tim Sat Reskrim Polres Rohul kembali mengamankan barang bukti lain berupa 1 Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa Nopol.
Sepeda motor ini diduga dicuri kedua pelaku dari parkiran kantor BFI Ujungbatu beberapa waktu lalu.