
RENGAT, SIJORIPOST.COM – Tindakan semena-mena terus dilakukan oleh petinggi PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) Tbk kepada mantan karyawannya dr Jeri Aldi MMR.
Dokter tersebut di PHK secara sepihak oleh manajemen PT TPP yang menurut Disnakertrans PHK tersebut tidak prosedural. Lalu PT TPP tidak mau membayar hak-hak pesangon dr Jeri dan yang parah lagi manajemen PT TPP diduga telah menggelapkan JHT BPJS dr Jeri.
Untuk kasus tersebut pada 17 Februari 2017, dr Jeri telah melaporkan enam petinggi PT TPP ke Polres Inhu. Mereka adalah Krani Personalia PT TPP HRGA, Idris, Kepala HRGA PT TPP, Toto, KTU PT TPP Damiran, ADM PT TPP Sumarno, Mantan KTU PT TPP tahun 2015-2016 Enda Suhendra dan Kepala HRGA tahun 2011 Sukmayanto.
Dalam surat laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana penggelapan iuran BPJS ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT TPP ke Polres Inhu tersebut, menurut dr Jeri, enam petinggi PT TPP tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab tentang operasional perusahaan termasuk hak-hak kepesertaan dan penarikan iuran BPJS ketenagakerjaan seluruh karyawan PT TPP.
” PT TPP diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pelanggaran terhadap aturan hukum BPJS khususnya UU RI NOMOR 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 19 ayat 1 atau ayat 2 telapor terancam pidana 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas dr Jeri, Senin (27/2/17) melalui Ponselnya.
Perusahaan tidak pernah bayar kewajiban JHT ke BPJS Ketenagakerjaan (Naker) Rengat, setelah dirinya mencoba claim asuransi JHT BPJS Ketenagakerjaan ke Rengat, Sabtu (18/2/17) lalu.
“Saya melakukan pencairan JHT, ternyata saldo akhir JHT saya hanya Rp7.507.119,” sesal korban yang mengklaim sudah mengabdi di PT TPP sejak 1 Juni 2011 dan oleh manajeman mendaftarkan dr Jeri sebagai peserta JHT pada bulan September 2012. “ JHT saya tidak disetor sejak April 2014,” sambung pelapor.
Harusnya tambah Jeri dirinya mendapat JHT sebesar Rp34.518.552 berdasarkan hitungannya dengan pihak BPJS Inhu.