
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman didampingi Karo Pemerintahan Rahima Erna, Kamis (30/03/2017) pagi menyerahkan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) tahun 2016 ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.
LPPD Provinsi Riau diterima Direktur Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Kemendagri, Gunawan. Setelah Gubri menyerahkan LPPD, dilanjutkan oleh Bupati Siak Syamsuar yang menyerahkan LPPD Kabupaten Siak, dan dilanjutkan beberapa kabupaten/kota di Riau.
Gubri mengatakan, LPPD adalah kewajiban Pemerintah Daerah utk dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Ini kewajiban Pemerintah Daerah,” kata Gubri.
Sementara itu, Direktur Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Kemendagri, Gunawan menginformasikan bahwa tahun depan, daerah yang menyampaikan LPPD harus juga dilengkapi dengan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).