
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Sebuah hotel di Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan secara mendadak digerebek aparat Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (20/03/17) lalu. Di hotel yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba tersebut, petugas juga meringkus seorang pengedar sabu-sabu, Junaidi alias Jon (37), warga Kecamatan Rumbai Pesisir.
“Dari penangkapan tersangka, kita amankan pula barang bukti 10 paket kecil sabu-sabu seberat 2,4 gram seharga Rp1 juta serta sepaket sedang sabu-sabu seberat 2 gram seharga Rp3 juta,” kata Kanit II Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, Kamis (23/03/17).
Noki menjelaskan, tertangkapnya tersangka itu sendiri diawali pihaknya saat memperoleh informasi mengenai maraknya peredaran narkotika di hotel yang berada di TKP. Petugas yang tak menyia-nyiakan kesempatan pun selanjutnya mendatangi hotel yang dimaksud.
Perlahan tapi pasti, sesampainya di TKP, petugas kembali mendapat informasi bahwa di hotel tersebut akan ada aktivitas transaksi narkoba di kamar nomor 212 lantai II.
“Setelah memastikan keakuratan informasi yang kita terima, kita kemudian langsung menggerebek kamar nomor 212. Benar saja, di kamar itulah kita menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok Sampoerna. Tersangka merupakan salah satu pengedar (narkoba) yang hendak memperjualbelikan sabu-sabu tersebut di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya,” tuturnya.
Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka pun langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru. Mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki itu juga menambahkan, pengungkapan tersebut masih akan terus dikembangkan.