
JAKARTA, SIJORIPOST.COM – Organisasi Polisi Internasional (Interpol) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan (nota merah) internasional terhadap tiga eksekutif Cina yang diduga berkaitan dengan penipuan sebuah perusahaan di Indonesia, hari ini.
Sebagaimana dikutip di laman Reuters, Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan, penipuan melibatkan perusahaan yang terlibat pada proyek pembangunan terminal penyimpanan minyak Sinopec, berjumlah 850 juta dolar AS di Indonesia.
“Ketiga red-notice sudah dikeluarkan untuk menangkap mereka yang dikehendaki,” katanya seperti dikutip Reuters.
Menurutnya, pihak Indonesia sudah mengirimkan permintaan bantuan ke Interpol pada 21 Februari lalu, dengan menyertakan ketiga eksekutif Cina tersebut, yang dalam red-notice dirinci sebagai Zhang Jun, Feng Zhigang dan Ye Zhijun.
Juru bicara Sinopec yang dihubungi Reuters enggan menanggapinya.