Pelalawan, Sijoripost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan menetapkan empat paslon peserta pilkada Pelalawan mendatang. Penetapan ini berdasarkan Rapat pleno yang di Gelar KPU Rabu (23/9/2020).
Rapat Pleno dipimpin lansung oleh ketua KPU Pelalawan Wan Kardi didampingi sejumlah anggota komisioner KPU Pelalawan, rapat digelar secara tertutup.
Pada keputusan rapat, Wan Kardi Wandi membacakan surat keputusan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan berdasarkan nomor urut. Paslon pertama adalah, calon bupati H Zukri dan Calon Wakil Bupati H Nasarudin SH MH. Partai politik atau gabungan partai pengusung adalah PDI Perjuangan, PKB dan PPP. Total jumlah kursi 10 kursi.
“Kedua adalah Calon Bupati Abu Mansyur Matridi SE dengan Calon Wakil Bupati Habibi SH. Partai politik atau gabungan partai pengusungnya Hanura, PAN dan PKS. Jumlah kursi 9 kursi,” ujarnya.
Selanjutnya, adalah Calon Bupati Husni Thamrin SH dan Calon Wakil Bupati DR Ir H Tengku Edy Sabli MSi. Partai politik atau gabungan partai pengusungnya Gerindra dan Demokrat. Jumlah kursi 7 kursi.
“Keempat Calon Bupati Adi Sukemi ST MM dan Calon Wakil Bupati Muhammad Rais MPdi. Partai politik partai pengusung Golkar. Jumlah kursi 9 kursi,” tambahnya.