
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) resmi tak berlaku lagi seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) RI Nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
“Maaf Pak, saat ini legalisir khusus untuk dokumen HO atau izin gangguan tak bisa lagi karena HO tidak diberlakukan lagi sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2017 yang baru diterbitkan,” kata Lisa, petugas informasi pada Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (18/4/2017) siang.
Lisa katakan, HO tak diberlakukan lagi sejak pekan lalu, dan semua layanan leges untuk dokumen tersebut dihentikan.
Untuk diketahui, Hinder Ordonantie (HO) yang dikenal izin gangguan adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Secara matematis, setiap pemegang HO dikenakan retribusi sebagai pemasukan daerah, besar retribusi adalah luas ruang usaha dikali indeks lokasi dikali indeks gangguan dikali retribusi per meter.
Indeks lokasi masih dibagi lagi. Jalan negara- indeks lokasinya 5; jalan provinsi, 4; jalan kabupaten, 3, jalan desa, 2. Untuk intensitas gangguan yang tinggi dikenakan indeks gangguan 5; sedang, 4; kecil, 2. Hasil perkalian antara luas tempat usaha, indeks lokasi dan indeks gangguan dan tarif per meter- itulah total retribusi yang harus Anda bayar kepada pemerintah daerah.
Dengan pencabutan HO, maka retribusi yang menjadi pemasukan asli daerah tersebut bakal hilang, namun dikabarkan memberi dampak positif bagi kalangan pengusaha, khususnya pengusaha pemula.
“Saya bersyukur HO tidak diberlakukan lagi, otomatis retribusi yang selama ini dikenakan tidak lagi, dan ini sangat meringankan,” kata Rino, pengusaha yang ditemui di Kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru.
Jadi untuk izin gangguan yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi diperpanjang ya