
PASIRPANGARAIAN, SIJORIPOST.COM – AS (27), warga Desa Kabun Kecamatan Kabun, terduga pelaku jambret, ditangkap personil Polres Rokan Hulu (Rohul) di sebuah warung nasi uduk di Pasar Kabun, Selasa (28/2/17) sekira pukul 19.00 WIB.
Terlapor AS diduga terlibat dalam tiga aksi tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) atau jambret, sesuai laporan korban Febri Silta pada 16 Februari, Meta Ernasari pada 20 Februari, dan Yulismar pada 27 Februari 2017.
Kapolres Rohul AKBP Yusuf Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Suheri Sitorus mengatakan terlapor AS ditangkap berawal Selasa siang sekira pukul 13.00 WIB, personil Polsek Kabun di-back up personil Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap terlapor.
“Dari hasil Lidik diperoleh informasi bahwa handphone hasil curian berada di Desa Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar,” ungkap IPDA Suheri, Rabu (1/3/17).
Setelah dilakukan Lidik dan interogasi terhadap seorang warga Desa Bangkinang Barat, didapat informasi soal keberadaan AS di Desa Kabun. Sebelumnya, pria ini rupanya pernah menawarkan handphone diduga hasil jambret ke saksi.
Setelah dipastikan informasi akurat, Kanit Reskrim Polsek Kabun dan anggota, di-back up Tim Opsnal Polres Rohul dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto SDS.SIk, dan Kapolsek Kabun AKP Masjang Efendi menuju ke Desa Kabun untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan pengintaian, saat itu pelaku sedang berada di warung nasi uduk di Pasar Desa Kabun. Melihat itu, pelaku langsung ditangkap,” jelas IPDA Suheri.
Saat penangkapan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 handphone Nokia X2 warna hitam, 1 handphone Samsung lipat warna putih, 1 buah tas wanita warna ungu, 1 buah dompet wanita ungu.
Polisi turut sita 1 STNK BM 2546 UQ, 3 ATM bank BRI, ATM Bank Riau Kepri, kartu golongan darah, kartu Matahari, KTP atasnama Yulismar, SIM C milik Yulismar, handphone Samsung JI Ace putih, KTP atasnama Meta Erina Sari, 1 sepeda motor Revo warna Hitam, helm warna merah merk Yamaha, SIM A milik terlapor, dan sebuah tas sandang warna biru dongker.
“Pelaku (AS) dan seluruh barang bukti diamankan sudah diamankan di Mapolsek Kabun,” tandas IPDA Suheri.