
BANGKINANG, SIJORIPOST.COM – Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima berkas penyidikan dalam kasus Pungutan Liar Dinas Kehutanan Riau. Berkas kasus dengan empat tersangka itu rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru, Kamis (6/4/2017).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri mengungkapkan, penuntutan dalam kasus ini ditangani karena lokasi penangkapan berada di wilayah kerja Kejari Kampar. Dikatakan dia, Kejaksaan Tinggi Riau langsung menyerahkan berkas ke Kejari Kampar setelah dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah Riau.
“Jadi karEna lokasinya di Kampar, makanya kita yang menangani,” ujar Ostar, Rabu (5/4/2017). Ia menyebutkan, berkas pelimpahan dari Polda Riau diterima Kejari Kampar di Kejati Riau.
Ini artinya, kata Ostar, keempat tersangka kini berstatus tahanan Kejari Kampar. Keempat tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru.
Menurut Ostar, berkas dibagi menjadi tiga bundel. Tersangka berinisial SCH dan HA dalam satu bundel. Sedangkan tersangka TA dan JH masing-masih disusun terpisah. Meski begitu, persidangan diharapkan akan bersamaan.
“Kita dari sini (Kejari Kampar) bentuk Tim Jaksa Penuntut diback-up Kejati (selama persidangan),” jelas Ostar.
Keempat tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dishut Riau. Mereka tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli saat memeras supir truk pengangkut kayu olahan di Jalan Kubang Raya, Siak Hulu, Kamis (5/1/2017) lalu.