
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Kepala UPTD Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Bambang SH telah memberikan sanksi tegas terhadap petugas juru parkir (Jukir) yang selama ini bertugas di lahan parkir jalur lambat Pasar Pagi Arengka. Sikap tegas yang dilakukan Bambang ini, semata mata untuk memberikan efek jera terhadap jukir nakal.
“Petugas jukir jalur lambat Pasar Arengka itu sudah saya panggil dan evaluasi. Mereka tidak dibenarkan untuk menjadikan jalur lambat sebagai tempat parkir kendaraan,” ungkap Bambang Rabu (5/4).
Meski sudah mendapatkan sanksi tegas oleh petugas Dishub, namun aktifitas lahan parkir ilegal di jalur lambat pasar Arengka hingga sekarang masih saja berlanjut. Kondisi tersebut bahkan sudah mulai dikeluhkan masyarakat atau pengguna jalan. Jalur lambat menjadi sempit karena dipakai lahan parkir.
“Jalan menjadi sulit dilalui karena kendaraan banyak terparkir di bahu jalan jalur lambat. Dan jujur saja petugas harus segera menertibkan sehingga jalan tidak macet lagi,” kata Yandi salah satu pengendara.
Yandi mengatakan kondisi jalur lambat bertamba parah saja saat pagi. Apalagi di akhir pekan maka kendaraan yang diparkir memenuh jalur lambat tersebut. Kondisi tersebut akan terjadi hingga siang harinya saat pengunjung mulai berkurang.
“Akhir pekan jalur lambat tak bisa dilalui kendaraan, mobil dan sepeda motor memenuhi jalan. Kondisi itu sudah lama terjadi dan tidak pernah diperhatikan,”ujarnya .
Namun tidak demikian yang dirasakan pengunjung pasar tradisional itu. Pengunjung menjadi sangat dipermudah karena bisa parkir di depan pasar. “Ya gak ada masalah, sudah sering pakai jalan ini untuk parkir. Itu kan diatur tukang parkirnya. Lagian jadi mudah saja parkir dekat pasar dan di depannya juga,” kata Rohana pedagang pasar.
Para pengunjung pasar tradisional menggunakan jalur lambat sebagai tempat parkir kendaraan mereka. Dengan di pandu oleh dua orang petugas Jukir. Panjangnya lahan parkir dan kendaraan dilokasi itu sehingga memerlukan beberapa petugas Jukir untuk mengaturnya.