
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Penggelapan dalam jabatan kembali terjadi di sebuah perusahaan di Pekanbaru. Kali ini perusahaan yang terletak di Kecamatan Payung Sekaki mengklaim mengalami kerugian Rp65 juta.
“Korbannya perusahaan PT Verina Boga Jaya. Yang melapor Dirga Libra (26) untuk pelaku Rsn (22),” terang Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Senin (13/3/2017) pagi.
Dilanjutkan Dodi, terciumnya kasus ini ketika PT Verina Boga Jaya yang berada di bidang makanan jenis kue ini melakukan audit secara internal.
Setelah dilakukan audit, ‘main’ pelaku habis saat diketahui hasil penjualan milik perusahaan tersebut di Mall Giant Panam tidak disetor pelaku.
Penggelapan ini sudah dilakoni pelaku terhitung dari Januari 2016 sampai saat ini. Kesal dengan pelaku, perusahaan mengambil jalur hukum agar pelaku segera ditangkap.
“Korban sudah melapor. Keterangannya sudah kita dengar. Kasusnya sedang dalam penyelidikan,” ujar Dodi.