
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Prof DR Yohanas Oemar, salah seorang terdakwa korupsi dana hibah persiapan Universitas Kepulauan Meranti (UKM), mengamuk dan mengeluarkan kata ancaman kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Ancaman kepada jaksa penuntut Robby P SH itu dilontarkan Yohanas Oemar usai dirinya dijatuhi tuntutan hukuman dalam ruang sidang yang digelar Kamis (2/3/17) sore.
“Awas kau ya, kau tunggu aja aku bebas nanti. Kau tuntut aku 2 tahun, nanti di akhirat kau bisa dituntut juga dua ribu (2000) tahun, awas ya ingat kau itu,” kata Yohanas Oemar dengan lantang hingga membuat pengunjung sidang ramai di ruang Cakra tersebut.
Makian dan ancaman Yohennes, selaku Ketua Pembina pada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) tersebut itu bermula, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby SH menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Yohanas Oemar dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 subsider 1 bulan. Selain itu, Yohanas Oemar juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan kurungan.
Sementara, rekan Yohanas Oemar yaitu, H Nazarudin, selaku Yayasan Meranti Bangkit (YMB), Dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Nazarudin juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 225 juta subsider 10 bulan.
Kedua terdakwa ini dinyatakan jaksa terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Saat majelis hakim yang dipimpin Marsudin Nainggolan SH hendak meninggalkan ruang sidang, Terdakwa Yohanas Oemar langsung menghampiri JPU Robby memberi salam. Selanjutnya, setelah para hakim sudah di luar sidang, Yohanas Oemar kemudian menepis tangan JPU sembari mencak mencak dan mengeluarkan kata kata ancaman. Tindakan Yohanas Oemar itupun diredakan oleh pihak keluarganya dan iapun digiring keluar ruangan sidang.
Yohanas Oemar dan H Nazarudin didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan dana bantuan hibah persiapan pembangunan Universitas Kepulauan Meranti.
Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2011 lalu, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, mengalokasikan dana untuk pembagunan UKM sebesar Rp1,2 miliar.
Dana yang dialokasikan diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa, sehingga telah terjadi kerugian sebesar Rp300 juta.