
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Ketua PGRI Kota Pekanbaru, Defi Warman yang juga merupakan Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 1 dilaporkan ke Polda Riau. Hal ini terkait dugaan penipuan yang terjadi tahun 2016 lalu.
Pihak yang melaporkan Defi, Senin (17/4) lalu adalah Dedi Fionaldy (43), warga Jalan Embun Pagi, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya. Dalam laporannya Dedi merasa tertipu dalam kerjasama bersama Defi untuk interior sekolah SMA Muhammadiyah Pekanbaru.
Nilai kerja sama interior ini mencapai Rp2.195.868.000. Setelah korban menyelesaikan interior tersebut, Defi memberikan pembayaran cek sebesar Rp500 juta dengan No C0635541 kepada korban. Namun saat akan dicairkan bank menyatakan cek tersebut tidak ada saldo.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (19/4) membenarkan adanya laporan ini.’’Ini masih dalam penyelidikan. Keterangan korban sudah dimintai saat melapor,’’ kata Guntur.
Terpisah, Defi Warman saat dikonfirmasi membantah adanya penipuan tersebut. Dia menyebut tak mengenal orang yang melaporkannya.’’Saya tidak kenal yang namanya Dedi itu. Bahkan tidak pernah memberikan pekerjaan kepada yang bersangkutan,’’ ucapnya.
Dia melanjutkan, kerjasama yang dilakukannya bersama Dadang Aditya. Defi menduga ada upaya pemerasan terhadap pekerjaan orang lain.’’Cek itu sudah kita bayar cash bertahap sebelum jatuh tempo. Langkah hukum akan kita ambil karena ini menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik,’’ singkatnya.