
JAKARTA, SIJORIPOST.COM – Pengobatan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, membutuhkan biaya besar sehingga lembaga tersebut minta bantuan pemerintah. KPK berharap biaya pengobatan korban teror air keras itu ditanggung negara.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui telah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di rumah dinas Wakil Presiden, Selasa (11/4) malam. Agus didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, dan mantan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji.
Kepada Jusuf Kalla, Agus meminta bantuan anggaran untuk biaya pengobatan Novel Baswedan yang disiram air keras di wajahnya pada Selasa (11/4) lalu. Novel kini dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura setelah sebelumnya ditangani Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kepala Gading, Jakarta dan Rumah Sakit Jakarta Eye Centre.
Menurut Agus, KPK terpaksa meminta bantuan pemerintah karena pihaknya tidak bisa serampangan menggunakan dana untuk keperluan pengobatan Novel yang cukup besar.
“Biayanya cukup besar, cukup besar lah. Kalau kami pergunakan anggaran KPK secara serampangan kan bisa jadi temuan,” ujar Agus, di Jakarta, Rabu (12/4) malam.
Oleh karena itu KPK minta penambahan perawatan Novel menjadi tanggungan negara. Dari pertemuan itu, menurut Agus, pemerintah sepakat untuk memberikan tambahan anggaran bagi pengobatan Novel Baswedan.
“Nanti mungkin ada penambahan anggaran diberikan pemerintah kepada KPK khusus untuk tujuan ini (pengobatan). Karena ini merupakan musibah yang dikecam semua orang,” tambah Agus.
Jusuf Kalla mengakui dirinya didatangani pimpinan KPK yang menginformasikan mengenai serangan terhadap Novel, sekaligus minta bantuan. “KPK datang untuk melaporkan kejadian itu dan meminta kerjasama dengan Polri dan pemerintah. Pemerintah nanti bantu pengobatan Novel,” jelasnya, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (13/4).
Membantu pengobatan Novel menjadi keharusan bagi pemerintah karena seorang aparat negara sedang mengalami musibah saat sedang menjalankan tugasnya. Terlebih, lanjut JK, pemerintah menganggap Novel sedang menangani kasus besar.
Tidak hanya bagi Novel, JK mengatakan pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu setiap pejabat negara yang sedang mengalami musibah.