Rabu, 20 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
Advertisement
Sijoripost
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Kepri
    • Pariwisata
    • Parlementaria
    • Pendidikan
    • Perbankan
    • Radikalisme
  • Lifestyle
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • Internasional
    • Malaysia
      • Johor
      • Kedah
      • Kuala Lumpur
      • Malaka
    • Singapura
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Peristiwa
  • LAINNYA
    • Advertorial
    • Artikel
    • Bencana
    • Budaya
    • CSR & Komunitas
    • Dakwah
    • Hiburan
    • Hoax
    • Hukum
    • Informasi Teknology
    • Kepolisian
    • kesehatan
    • Korupsi
    • Olahraga
Sijoripost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum

KPK perpanjang penahanan tersangka korupsi pembangunan jembatan Waterfront City Bangkinang

Fitri Laurencia Oleh Fitri Laurencia
Rabu, 23 Desember 2020
0
Direktur PT Mitra Bungo Abadi dituntut 10 tahun penjara oleh KPK atas kasus korupsi
0
SHARES
8
VIEWS
FacebookTwitter

Pekanbaru, Sijoripost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City, Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar tahun 2015-2016.

Kedua tersangka adalah Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Cipta Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, serta I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AN dan IKS dalam kasus tindak pidana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan waterfront city di Dinas Cipta Marga dan Pengairan Kampar,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (23/12/2020).

Berita Lainnya

Panti Asuhan An-Nur Dumai terbakar

Wacana pembelajaran tatap muka di Pekanbaru masih di pertimbangkan

Perpanjangan penahanan kedua tersangka dilakukan selama 30 hari

berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Penahanan terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021,” kata Ali.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkaranya,” tambah Ali.

Penahanan Adnan dan I Ketut Suarbawa merupakan yang kedua sejak tersangka ditahan pada Selasa (29/9/2020). Perpanjangan penahanan pertama dilakukan selama 40 hari, terhitung 19 Oktober 2020 sampai 27 November 2020.

KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka pada ada 14 Maret 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri
dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi terjadi ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga tersangka Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada I Ketut. Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

cakaplah.com

Tags: kpkWaterfront City
Berita Sebelumnya

Tersandung korupsi, Mantan Plt Sekda Kuansing dituntut 8,5 tahun penjara

Berita selanjutnya

Polsek Perhentian Raja ungkap kasus curanmor, 1 dari 2 pelaku tertangkap tangan oleh warga

Berita Terkait

Panti Asuhan An-Nur Dumai terbakar
Dumai

Panti Asuhan An-Nur Dumai terbakar

Senin, 18 Januari 2021
4
Disdik Pekanbaru tetap kan penerimaan peserta didik tingkat SD dan SMP Mulai 1-7 Juli 2020
Pekanbaru

Wacana pembelajaran tatap muka di Pekanbaru masih di pertimbangkan

Senin, 18 Januari 2021
3
72 Nakes yang sudah divaksin tidak alami efek samping
kesehatan

72 Nakes yang sudah divaksin tidak alami efek samping

Senin, 18 Januari 2021
3
Tumpukan sampah kian membusuk, hingga Polisi dan DLHK ikut turun tangan
Pekanbaru

Polda Riau periksa Agus Pramono terkait tindak pidana pengelolahan sampah di Pekanbaru

Senin, 18 Januari 2021
4
Syamsuar himbau Pemkab dan kota sediakan masker gratis bagi masyarakat
Pekanbaru

Gubri keluarkan surat edaran terkait pelajaran sekolah tatap muka

Minggu, 17 Januari 2021
12
Ibu hamil dan orang yang sudah terpapar Corona tidak masuk daftar penerima vaksin
Pekanbaru

Pemko Pekanbaru siapkan 261 Vaksinator Berlisensi

Minggu, 17 Januari 2021
3
2 pengedar Shabu diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP diwilayah Desa Petapahan
Kampar

2 pengedar Shabu diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP diwilayah Desa Petapahan

Sabtu, 16 Januari 2021
7
Kejari dikabarkan periksa mantan Camat Kandis atas kasus dugaan korupsi
Pemerintahan

Kejari dikabarkan periksa mantan Camat Kandis atas kasus dugaan korupsi

Sabtu, 16 Januari 2021
7
Ibu hamil dan orang yang sudah terpapar Corona tidak masuk daftar penerima vaksin
Kuansing

Pemkab Kuansing terima 1000 vaksin, H. Mursini siap disuntik terlebih dahulu

Jumat, 15 Januari 2021
7
Disdik Pekanbaru tetap kan penerimaan peserta didik tingkat SD dan SMP Mulai 1-7 Juli 2020
Pekanbaru

Pemko Pekanbaru batalkan rapid test sebagai syarat sekolah tatap muka

Rabu, 13 Januari 2021
5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA PILIHAN

Pemko Pekanbaru gelar rapid test massal dan penyemprotan disinfektan, cegah Covid-19 di Kecamatan Senapelan
kesehatan

Pemko Pekanbaru gelar rapid test massal dan penyemprotan disinfektan, cegah Covid-19 di Kecamatan Senapelan

Oleh Redaksi
Selasa, 7 Juli 2020
0
66

Baca selengkapnya

19 mantan napi asimilasi kembali ditangkap Polda Riau , Kadiv Pas Kemenkumham Riau bungkam

Syamsurizal minta Pemkab Rohul selesaikan masalah dengan Univ.Trisakti

Sambut HUT Pekanbaru ke 236, Pemko Pekanbaru siapkan banyak kegiatan dan lomba

Pemko Pekanbaru bersiap untuk TMMD ke 108, ini sasaran nya

KANAL INFORMASI

TEKNOLOGI

Menurut BMKG, hujan akan mengguyur Riau akhir pekan ini
Pekanbaru

Menurut BMKG, Riau berpotensi hujan hari ini

Oleh Fitri Laurencia
Jumat, 17 Juli 2020
0
12

Baca selengkapnya

SEPUTAR RIAU

Panti Asuhan An-Nur Dumai terbakar

Wacana pembelajaran tatap muka di Pekanbaru masih di pertimbangkan

72 Nakes yang sudah divaksin tidak alami efek samping

Polda Riau periksa Agus Pramono terkait tindak pidana pengelolahan sampah di Pekanbaru

Gubri keluarkan surat edaran terkait pelajaran sekolah tatap muka

Pemko Pekanbaru siapkan 261 Vaksinator Berlisensi

2 pengedar Shabu diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP diwilayah Desa Petapahan

BERITA POPULER

  • Bank Riau Kepri tutup sementara pasca sejumlah pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19

    Bank Riau Kepri tutup sementara pasca sejumlah pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0
  • Ini dia 12 cara menebak bentuk dan ukuran vagina wanita berdasarkan wajah

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0
  • Komisi l DPRD Kota Pekanbaru berencana panggil seluruh Lurah di Pekanbaru terkait bantuan Pemprov

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0
  • Hasil swab sudah keluar, 17 staf DPRD Riau postif Corona

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0
  • 8 Ciri-ciri Manusia Yang Mengalami Pencerahan Spiritual

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Panti Asuhan An-Nur Dumai terbakar

Wacana pembelajaran tatap muka di Pekanbaru masih di pertimbangkan

72 Nakes yang sudah divaksin tidak alami efek samping

Polda Riau periksa Agus Pramono terkait tindak pidana pengelolahan sampah di Pekanbaru

Gubri keluarkan surat edaran terkait pelajaran sekolah tatap muka

Pemko Pekanbaru siapkan 261 Vaksinator Berlisensi

Sijoripost

Sijoripost.com - Berperan membangun peradaban melayu

Follow us on social media:

KANAL INFORMASI

  • Singapura
  • Johor
  • Olahraga
  • Nasional
  • Travel
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Riau
  • Internasional

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Redaksi Sijoripost
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Peta Situs
  • Home
  • Kebijakan Privacy
  • Peta Situs
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Hak Cipta 2016 | Sijoripost.com | PT. Segitiga Sijoripost Media Perkasa

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Kepri
    • Pariwisata
    • Parlementaria
    • Pendidikan
    • Perbankan
    • Radikalisme
  • Lifestyle
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • Internasional
    • Malaysia
      • Johor
      • Kedah
      • Kuala Lumpur
      • Malaka
    • Singapura
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Peristiwa
  • LAINNYA
    • Advertorial
    • Artikel
    • Bencana
    • Budaya
    • CSR & Komunitas
    • Dakwah
    • Hiburan
    • Hoax
    • Hukum
    • Informasi Teknology
    • Kepolisian
    • kesehatan
    • Korupsi
    • Olahraga

© Hak Cipta 2016 | Sijoripost.com | PT. Segitiga Sijoripost Media Perkasa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist