
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Dari pengaduan yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Riau, pengaduan mengenai pungli paling banyak berasal dari sektor pendidikan dan pengurusan administrasi kependudukan.
Ketua Ombudsman Riau Ahmad Fitri mengatakan, dari sektor pendidikan, biasanya laporan yang masuk tersebut terjadi ketika momen penerimaan peserta didik baru di tahun ajaran baru. Para orangtua seringkali mengeluhkan biaya masuk sekolah. Kemudian ada pula keluhan terhadap beberapa biaya baru setelah kenaikan kelas. Meski itu sudah disepakati oleh komite sekolah.
“Adanya perbedaan pendapat tentang uang komite, itu juga sering diadukan oleh wali murid. Ada kesepakatan sekolah yang dianggap kesepakatan komite, tapi ternyata tak semua orangtua dan wali murid setuju, dan itu kami kategorikan pungli,” papar Ahmad Fitri kepada Tribun, pekan lalu.
Pengutan liar dalam pengurusan administrasi kependudukan, seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), juga dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Riau. Di antaranya permintaan bayaran oleh petugas atas jasa pelayanan yang diberikan.
Ahmad Fitri mengakui ada kecenderungan laporan yang masuk ke Ombudsman terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2013 terdapat 21 laporan kasus dugaan pungli ke Ombudsman Riau, kemudian 2014 turun menjadi 14 laporan, 2015 turun lagi 13 laporan, dan pada 2016 hanya 10 laporan.
Akan tetapi, kata Ahmad Fitri, itu bukan berarti praktek pungli sudah semakin jarang terjadi.
Karena pada kenyataannya, praktek pungli makin marak dan itu bisa dilihat dalam pemberitaan di media massa.
“Sedikitnya laporan terkait pungli bisa jadi karena publik tidak tahu tempat mengadu. Jika pun sudah tahu tempat mengadu, tapi publik masih enggan mengadukannya, baik itu ke tim Satgas Saber Pungli atau pun ke Ombudsman,” ulasnya.
Ahmad Fitri mengatakan, Ombudsman mengharapkan aparatur negara terutama di jajaran birokrasi bisa menerapkan standar pelayanan publik dan menginformasikannya secara jelas kepada publik.
“Salah satu komponen penting dalam standar pelayanan publik adalah biaya atau tarif pelayanan. Jika biaya dan tarif pelayanan sudah jelas diinformasikan, maka sudah ada kepastian bagi publik apakah pelayanan yang diberikan dikenakan biaya atau tidak,” terang dia.
Dia menambahkan, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungli bisa datang langsung, ke kantor Ombudsman atau bisa lewat surat, telepon atau SMS.
“Bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau Jalan Diponegoro No. 44 A Pekanbaru. Telepon kami di nomor 0761-848948,” ucapnya.