
DUMAI, SIJORIPOST.COM – Limbah bahan beracun berbahaya (B3) jenis serat oli yang diduga milik PT DPI jatuh ke laut tepatnya di dermaga Patra Niaga, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
Limbah itu jatuh terjadi sejak beberapa hari lalu. Pasalnya limbah yang sedang dipindahkan dari sebuah gudang Patra Niaga ke ponton dengan nama Sentosa Jaya terjadi kerusakan.
Informasi dirangkum, operasional aktivitas bongkar limbah itu dilakukan tertutup, di mana rencana akan dibawa menggunakan ponton sebagai transportasi pengangkut melalui jalur laut ke Marunda untuk dimusnahkan. Namun setakat ini pemilik limbah B3 tersebut sepertinya ketakutan akan diketahui publik saat awak media menjalankan tugas jurnalis. Hal itu terbukti saat pengurus dari perwakilan PT DPI bernama Totok menghalangi ketika media meliput temuan limbah yang diduga menyalahi dan terjadinya tumpah bahan limbah berbahaya itu.
Kasus adanya aktivitas limbah B3 sebelumnya sedang ditangani proses pemeriksaan dan penyidikkan oleh Polres Dumai, hingga saat ini masih berlanjut. Belum di ketahui apakah aktivitas limbah B3 ini memiliki kelengkapan dokumen dan mengantongi izin, ditambah tidak melibatkan tim KLHK seharusnya mendampingi sebagai pengawas.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Wilayah II Balai Sumatera Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Eduwar Hutapea, langsung memerintahkan tim turun melakukan pengecekan di TKP. Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup pekan baru tiba di Kota Dumai, Rabu (22/3). “Tim sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Edward memastikan bahwa limbah tersebut merupakan B3 yang direncanakan dibawa ke pengolah ke Pulau Jawa. ’’Sekarang pengelolaanya masih kita pelajari lebih mendalam,’’ ungkapnya.
Terpisah, pihak PT Patra Niaga, Joni mengatakan bahwa limbah tersebut merupakan milik PT DPI, namun perusahaan tersebut sudah tutup menyisakan limbah yang disimpan di gudang.
“Limbah merupakan bekas limbah PT DPI, namun setelah tidak beroperasi kawasan ini diambil alih PT Patra Niaga,” ucapnya.