Sabtu, 16 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
Advertisement
Sijoripost
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Kepri
    • Pariwisata
    • Parlementaria
    • Pendidikan
    • Perbankan
    • Radikalisme
  • Lifestyle
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • Internasional
    • Malaysia
      • Johor
      • Kedah
      • Kuala Lumpur
      • Malaka
    • Singapura
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Peristiwa
  • LAINNYA
    • Advertorial
    • Artikel
    • Bencana
    • Budaya
    • CSR & Komunitas
    • Dakwah
    • Hiburan
    • Hoax
    • Hukum
    • Informasi Teknology
    • Kepolisian
    • kesehatan
    • Korupsi
    • Olahraga
Sijoripost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Riau Pekanbaru

Masa PSBM, Pemko Pekanbaru hanya izinkan 23 jenis kantor dan usaha yang buka

Fitri Laurencia Oleh Fitri Laurencia
Rabu, 16 September 2020
0
cegah penyebaran Corona, Riau perketat daerah perbatasan
0
SHARES
23
VIEWS
FacebookTwitter

Pekanbaru, Sijoripost.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hanya memberikan izin 23 jenis kantor dan usaha yang boleh beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan selama 14 hari.

“Ini pengecualian bagi 23 kantor dan usaha seperti sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 dan efektif diberlakukan pada Selasa (15/9) hingga 14 hari kedepan,” kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Rabu.

Dikatakan Firdaus MT pemberlakuan PSBM di Tampan tujuannya mengatur pergerakan masyarakat dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

Berita Lainnya

Kejari dikabarkan periksa mantan Camat Kandis atas kasus dugaan korupsi

Pemkab Kuansing terima 1000 vaksin, H. Mursini siap disuntik terlebih dahulu

Wako mengatakan, dalam regulasi ada pembatasan operasional terhadap kantor dan usaha yang wilayahnya menerapkan PSBM mulai pukul 21.00WIB – 07.00WIB, namun ada jenis usaha yang dikecualikan untuk dapat tetap buka dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk kantor dan usaha yang dikecualikan harus dengan aktivitas minimum, tidak boleh terlalu ramai dan dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Firdaus MT.

Untuk aktivitas kantor sesuai Pasal 9 dilakukan pembatasan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB. Sementara tempat usaha dan fasilitas umum untuk kegiatan penduduk sesuai Pasal 13 ditutup mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB.

Pada pasal 10 diatur kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan, yakni dapat tetap buka dengan aktivitas minimum, demikian 23 jenis yang dikecualikan,

Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan yaitu, Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Kantor/instansi pemerintahan pusat di daerah serta pemerintah Propinsi Riau di wilayah kecamatan jika diatur dengan pengaturan lain dari masing-masing Instansi terkait. Kantor Instansi Pemerintah Kota Pekanbaru diwilayah kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Pekanbaru. Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan, utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi). Pembangkit listrik dan unit transmisi, kantor pos, pemadam kebakaran, pusat informatika nasional, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, kantor pajak, kembaga/badan yang bertanggungjawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini,

Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

Perusahaan komersial dan swasta meliputi, mall, toko-toko, pasar yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem serta barang penting pembayaran dan ATM termasuk vendor pengisian atm dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

Media cetak dan elektronik, telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT, pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan peralatan medis.

Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi, pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi, layanan pasar modal, layanan ekspedisi barang berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang, layanan penyimpanan dan pergudangan (coldstorage), kayanan keamanan pribadi.

Perusahaan industri dan kegiatan produksi, perusahaan logistik dan transportasi. Kantor Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan internasional.

Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait atau Pemerintah Kota Pekanbaru.

antarariau.com
Tags: pemko pekanbaruPSBM
Berita Sebelumnya

Sepasang pasutri di Bengkalis positif Corona

Berita selanjutnya

Satu anggota DPRD Riau sembuh dari Corona

Berita Terkait

Kejari dikabarkan periksa mantan Camat Kandis atas kasus dugaan korupsi
Pemerintahan

Kejari dikabarkan periksa mantan Camat Kandis atas kasus dugaan korupsi

Sabtu, 16 Januari 2021
1
Ibu hamil dan orang yang sudah terpapar Corona tidak masuk daftar penerima vaksin
Kuansing

Pemkab Kuansing terima 1000 vaksin, H. Mursini siap disuntik terlebih dahulu

Jumat, 15 Januari 2021
6
Ibu hamil dan orang yang sudah terpapar Corona tidak masuk daftar penerima vaksin
Nasional

Ibu hamil dan orang yang sudah terpapar Corona tidak masuk daftar penerima vaksin

Rabu, 13 Januari 2021
6
Krisis corona, Ini 3 daerah  yang menjadi sorotan Jokowi
Nasional

Presiden Jokowi disuntik Vaksin Corona dan disiarkan Live jam 10 ini

Rabu, 13 Januari 2021
5
Disdik Pekanbaru tetap kan penerimaan peserta didik tingkat SD dan SMP Mulai 1-7 Juli 2020
Pekanbaru

Pemko Pekanbaru batalkan rapid test sebagai syarat sekolah tatap muka

Rabu, 13 Januari 2021
4
Syamsuar himbau Pemkab dan kota sediakan masker gratis bagi masyarakat
Pekanbaru

Syamsuar imbau masyarakat dukung pelaksanaan Vaksin Covid-19

Selasa, 12 Januari 2021
4
2 Bus Pariwisata di Pekanbaru terbakar
Pekanbaru

2 Bus Pariwisata di Pekanbaru terbakar

Selasa, 12 Januari 2021
6
Tahap pertama Puskesmas Kuok menjadi tempat penyuntikan 500 Vaksin Covid-19
Kampar

Tahap pertama Puskesmas Kuok menjadi tempat penyuntikan 500 Vaksin Covid-19

Selasa, 12 Januari 2021
4
Pemkab Siak serahkan 21 sertifikat Taskin di Kampung Teluk Rimba
Kampar

Pemkab Siak serahkan 21 sertifikat Taskin di Kampung Teluk Rimba

Selasa, 12 Januari 2021
4
BBKSDA Riau akan bangun olahraga Rafting di sungai subayang suaka margasatwa rimbang baling
Kampar

BBKSDA Riau akan bangun olahraga Rafting di sungai subayang suaka margasatwa rimbang baling

Selasa, 12 Januari 2021
2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA PILIHAN

Pemko Pekanbaru gelar rapid test massal dan penyemprotan disinfektan, cegah Covid-19 di Kecamatan Senapelan
kesehatan

Pemko Pekanbaru gelar rapid test massal dan penyemprotan disinfektan, cegah Covid-19 di Kecamatan Senapelan

Oleh Redaksi
Selasa, 7 Juli 2020
0
65

Baca selengkapnya

19 mantan napi asimilasi kembali ditangkap Polda Riau , Kadiv Pas Kemenkumham Riau bungkam

Syamsurizal minta Pemkab Rohul selesaikan masalah dengan Univ.Trisakti

Sambut HUT Pekanbaru ke 236, Pemko Pekanbaru siapkan banyak kegiatan dan lomba

Pemko Pekanbaru bersiap untuk TMMD ke 108, ini sasaran nya

KANAL INFORMASI

TEKNOLOGI

Menurut BMKG, hujan akan mengguyur Riau akhir pekan ini
Pekanbaru

Menurut BMKG, Riau berpotensi hujan hari ini

Oleh Fitri Laurencia
Jumat, 17 Juli 2020
0
12

Baca selengkapnya

SEPUTAR RIAU

Kejari dikabarkan periksa mantan Camat Kandis atas kasus dugaan korupsi

Pemkab Kuansing terima 1000 vaksin, H. Mursini siap disuntik terlebih dahulu

Pemko Pekanbaru batalkan rapid test sebagai syarat sekolah tatap muka

Syamsuar imbau masyarakat dukung pelaksanaan Vaksin Covid-19

2 Bus Pariwisata di Pekanbaru terbakar

Tahap pertama Puskesmas Kuok menjadi tempat penyuntikan 500 Vaksin Covid-19

Pemkab Siak serahkan 21 sertifikat Taskin di Kampung Teluk Rimba

BERITA POPULER

  • Bank Riau Kepri tutup sementara pasca sejumlah pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19

    Bank Riau Kepri tutup sementara pasca sejumlah pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0
  • Ini dia 12 cara menebak bentuk dan ukuran vagina wanita berdasarkan wajah

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0
  • Komisi l DPRD Kota Pekanbaru berencana panggil seluruh Lurah di Pekanbaru terkait bantuan Pemprov

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0
  • Hasil swab sudah keluar, 17 staf DPRD Riau postif Corona

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0
  • 8 Ciri-ciri Manusia Yang Mengalami Pencerahan Spiritual

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kejari dikabarkan periksa mantan Camat Kandis atas kasus dugaan korupsi

Pemkab Kuansing terima 1000 vaksin, H. Mursini siap disuntik terlebih dahulu

Ibu hamil dan orang yang sudah terpapar Corona tidak masuk daftar penerima vaksin

Presiden Jokowi disuntik Vaksin Corona dan disiarkan Live jam 10 ini

Pemko Pekanbaru batalkan rapid test sebagai syarat sekolah tatap muka

Syamsuar imbau masyarakat dukung pelaksanaan Vaksin Covid-19

Sijoripost

Sijoripost.com - Berperan membangun peradaban melayu

Follow us on social media:

KANAL INFORMASI

  • Singapura
  • Johor
  • Olahraga
  • Nasional
  • Travel
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Riau
  • Internasional

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Redaksi Sijoripost
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Peta Situs
  • Home
  • Kebijakan Privacy
  • Peta Situs
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Hak Cipta 2016 | Sijoripost.com | PT. Segitiga Sijoripost Media Perkasa

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Kepri
    • Pariwisata
    • Parlementaria
    • Pendidikan
    • Perbankan
    • Radikalisme
  • Lifestyle
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • Internasional
    • Malaysia
      • Johor
      • Kedah
      • Kuala Lumpur
      • Malaka
    • Singapura
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Peristiwa
  • LAINNYA
    • Advertorial
    • Artikel
    • Bencana
    • Budaya
    • CSR & Komunitas
    • Dakwah
    • Hiburan
    • Hoax
    • Hukum
    • Informasi Teknology
    • Kepolisian
    • kesehatan
    • Korupsi
    • Olahraga

© Hak Cipta 2016 | Sijoripost.com | PT. Segitiga Sijoripost Media Perkasa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist