
JAKARTA, SIJORIPOST.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kamis (16/3/2017) siang ini berencana menemui Majelis Kehormatan DPR untuk mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik DPR terkait perbuatan tidak terpuji kebohongan publik terhadap yg diduga dilakukan oleh Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
“MAKI akan mengajukan surat pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik DPR melakukan perbuatan tidak terpuji kebohongan publik terhadap yg diduga dilakukan oleh Setya Novanto dalam perkara E-KTP,” kata Biyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews hari ini.
Dia menjelaskan, kebohongan publik yang diduga dilakukan Setya Novanto adalah mengaku tidak pernah ikut pertemuan-pertemuan dan tidak mengenal terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Padahal yang terjadi sebaliknya diduga Setya Novanto ikut pertemuan beberapa kali dan mengenal/pernah bertemu dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” ujar dia