
PEKANBARU, SIJOROPOST.COM – Modus oknum guru mencari pundi pundi rupiah terjadi lagi. Kini, modus penjualan LKS di luar sekolah juga diterapkan oleh SMA 7 yang bertempat di jalan kapur Kecamatan Senapelan Pekanbaru.
Investigasi Sijoripost.com, berawal dari laporan wali murid kelas 11 IPA II yang kecewa dengan kebijakan pembelian LKS diluar sekolah.
Pantauan dilapangan tim investigasi yang terdiri dari beberapa media menemukan kebenaran informasi tersebut bahwa LKS Fisika yang dipergunakan untuk kelas 11 di jual persis didepan sekolah SMA 7 dengan harga Rp 15 ribu lebih besar dari harga yang di tetapkan penerbit sebesar Rp 12 ribu.
Kasih Suharty Wakil Kesiswaan yang ditemui oleh media yang mewakili Kepala Sekolah SMA 7, Hj Adrias, pada awalnya membantah hal tersebut dan terkesan berkelit.
Namun ketika melihat LKS yang sempat dibeli awak media. Kasih Suharty terkejut dan berusaha memanggil seorang guru kelas Fisika kelas 11, Beny Rio Denaldy beserta dua orang murid kelas 11.
Dalam tatap muka bersama insan pers, bahwa murid yang berinisial HS dengan jujur dan polos mengatakan bahwa oknum guru tersebut benar telah menginstruksikan untuk membeli LKS yang tersedia di toserba Eva depan sekolah walaupun tidak wajib.
“Memang ada guru tuh mengarahkan untuk membeli LKS di warung depan sekolah tapi katanya nggak wajib,” kata siswi HS polos kepada Sijoripost.com, Selasa, (8/3/2017)di ruangan Kepsek SMA 7.
Dalam pernyataan polos siswa/i itu kemudian Kasi Suharty selaku Waka Kesiswaan mengatakan terkait hal ini pihaknya akan melakukan rapat kepada seluruh Majelis guru.
Saat di singgung terkait Oknum Guru yang mengarahkan untuk membeli buku,Kasih Suharty mengungkapkan bahwa guru tersebut akan kita panggil dan apa bila itu benar ya kita lihat sejauh mana guru itu mengarahkan kepada Siswa – siswi,ungkapnya terbatah-batah kepada media.
Lain halnya pernyataan salah satu guru Beny Rio Denaldy ia mengungkapkan kepada tim investasi bahwa kita dari pihak sekolah sudah melakukan rapat terkait penjualan buku,”kita sudah mengatakan kepada seluruh guru bahwa tidak di perbolehkan menjual buku di sekolah,dan apa bila ada yang menjual buku maka itu adalah tanggung jawab masing-masing,ya kalau ada yang mengarahkan bener-bener kami merasa kecolongan,katanya.
Usai pertemuan,tim investasi menghubungi Kepala Dinas Provinsi Riau H.Kamsol, namun pada saat itu beliau belum bisa memberi jawaban pasti disebabkan sedang mengikuti Diklat PIM II on Campus Tahap II di Jatinangor Jawa Barat hingga bulan April, dan beliau berjanji untuk mengutus pengawas ke lapangan.(spc1)