
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, Sat Lantas Polresta Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Simpatik 2017. Digelar mulai Maret mendatang, razia pelanggaran lalu lintas di jalan raya itu sendiri akan berlangsung selama 21 hari, dari tanggal 1-21 Maret.
Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan, selama pelaksanaan Ops Simpatik ini, nantinya akan difokuskan pelanggaran terhadap UU No 22 Tahun 2009 dengan sasaran yakni pelanggaran melawan arus, melanggar rambu, pelanggaran tidak mengenakan helm, menyalakan lampu besar siang hari, menerobos traffic light serta tidak melengkapi kelengkapan surat-surat dalam berkendara.
“Ops Simpatik ini juga tidak hanya fokus pada penegakan hukum (penilangan) saja, namun tentunya tetap mengedepankan kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas serta himbauan bagi setiap pengendara,” ujarnya kepada riauterkini.com, Senin (27/02/17). Lebih lanjut Budi menjelaskan, pelaksanaan razia nantinya juga disesuaikan dengan tingkat kerawanan pelanggaran lalu lintas dengan lokasi yang berbeda-beda.
“(Ops Simpatik) kita dari tanggal 1-21 Maret bulan depan. Jadi kita himbau kepada pengguna jalan agar memeriksa kembali kelengkapan berkendaranya sebelum bepergian,” tegasnya.