
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Plt.Bupati Kabupaten Rokan Hulu H Sukiman menghadiri acara Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Provinsi Riau, di Kantor Gubernur Provinsi Riau, Rabu (09-11-2016). Kegiatan tersebut diikuti peserta seluruh Bupati dan wali kota se Provinsi Riau.
Selain Bupati dan Wali Kota se Provinsi Riau juga hadir, Gubernur Provinsi Riau H Arsyadjuliandi Rachman MBA, Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata, Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, Direktur gratifikasi KPK RI Giri Supradiono,
Kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya diikuti seluruh peserta yang hadir. Seusainya menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Anti Gratifikasi oleh seluruh Bupati dan Wali Kota se Provinsi Riau.
Kemudian Gubernur Provinsi Riau, H Arsyad Juliandi Rachman MBA, menandatangani Deklarasi Anti Gratifikasi serta Bupati dan Wali Kota se Provinsi Riau yang disaksikan oleh Pimpinan KPK Republik Indonesia, dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Gubernur Provinsi Riau.
Selain Kegiatan Deklarasi Anti Gratifikasi juga digelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dengan nara sumber Direktur Gratifikasi,juga di gelar sesi tanya jawab.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Provinsi Riau, H Arsyad Juliandi Rachman,MBA, menyampaikan kata sambutan pada seluruh peserta yang hadir. Setelah usainya Gubri menyampaikan kata sambutan di lanjutkan dengan kata sambutan dari Pimpinan KPK (Komisi Pemberanta Korupsi) Republik Indonesia Alexander Marwata, juga dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof.Amzulian Rifai.