
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil membekuk dua pria yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu didua lokasi berbeda, Minggu (16/10/2016).
“Kedua tersangka berinisial SF alias Feri (54) dan SI alias Adi (27) masing-masing dibekuk di lokasi yang berbeda,” jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Senin (17/10).
Menurut Guntur, tersangka pertama yang ditangkap adalah SF alias Feri (54) warga Jalan Kopi Gang Kopi II, Kecamatan Pekanbaru Kota. Ia ditangkap pada Minggu siang di Jalan Angkasa.
Kemudian dilakukakan pengembangan. Berdasarkan pengakuan tersangka Feri, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Si alias Adi (27) warga Jalan Sekolah/RGM, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Dari tangan Feri polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang sabu seberat 38,8 Gram dan 180 butir pil ekstasi warna kuning hijau berbentuk boneka dikantong celana pendek merek Mossimo yang disimpan dalam tas jinjing merek Pollo Star warna hitam.
“Sedangkan tersangka SI ditangkap di lantai III, kamar 331, sebuah hotel di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki,” terang Guntur.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 10,59 Gram yang disimpan dalam celana pendek di dalam tas merek Pollo Star warna hitam, 2 unit handphone merek Samsung lipat, 1 handphone merek Nokia dan uang tunai Rp 1.198.000 diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba.
Guntur menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah yang besar yang dilakukan oleh keduanya di Pekanbaru.
Atas informasi tersebut Ditres Narkoba Polda Riau lalu melakukan penyelidikan untuk memastikan ciri-ciri tersangka dilanjutkan dengan melakukan penangkapan.
“Kepada petugas tersangka Feri mengaku jika barang haram tersebut merupakan milik tersangka Si alias Adi yang di dapat dari rekannya berinisial A yang sampai saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” tutup Guntur.