
RETEH INHIL, SIJORIPOST.COM – Polsek Reteh berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, sekaligus mengamankan 4 terduga pelakunya, Selasa (38/3/17) sekira pukul 00.45 WIB di sebuah bengkel di Jalan Penunjang Parit 13 Desa Pulau Kijang, Kecamatan Reteh.
Para pelaku yang diamankan masing – masing berinisial Rah (32) warga Parit 06 Jalan Penunjang Kelurahan Madani, Ren (35) warga Jalan Merdeka, Desa Sanglar, Id (19) warga alamat Parit Buntu Desa Mekar Sari dan Al (35) warga Pasar Lama Desa Seberang Sanglar, Kecamatan Reteh.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku Rah adalah 1 paket sedang diduga sabu-sabu dibungkus plastik putih bening les merah, 1 unit HP lipat merk Samsung warna hitam, 1 unit timbangan digital merk Heles warna abu – abu dan uang tunai sejumlah Rp 1.700.000. Dari terduga pelaku Ren, disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam, 1 bungkusan plastik warna hitam putih yang dilapisi kertas tissu warna putih yang berisikan 4 paket sedang diduga sabu-sabu, 2 unit HP masing merk Samsung Duos warna hitam dengan sarung plastik warna biru dan merk Nokia X2 warna hitam.
Dan Dari terduga pelaku Id disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam les merah putih 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 1.124.000.
Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Reteh AKP Suharyono menuturkan, kronologis penangkapan keempat orang terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Reteh IPDA Andi Sofyan SH MH, bahwa ada 2 orang laki laki dari Desa Sanglar datang ke Pulau Kijang, diduga akan membeli narkoba di Parit 6 Kelurahan Madani Kecamatan Reteh.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Reteh. Segera Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Reteh untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah mendapat data yang akurat, pada hari Selasa (28/3/17) sekira pukul 00.45 WIB, personel Polsek Reteh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Reteh mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Ren dan Al yang saat itu berada di TKP di Jalan Penunjang Parit 13 Desa Pulau Kecil, Kecamatan Reteh,” jelas Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Reteh AKP Suharyono, Rabu (29/3/17).
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, kedua terduga pelaku digeledah. Ketika dua pelaku itu digeledah, tiba-tiba datang pula terduga pelaku lain, bernama Id. Dia pun langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan di TKP tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 4 paket sedang diduga sabu-sabu.
Ketiga orang tersebut kemudian beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Reteh. Dalam pemeriksaan, didapat keterangan, bahwa barang bukti sabu- sabu tersebut, berasal dari terduga pelaku Rah.
“Tanpa buang waktu, Rah pun diamankan di dekat rumahnya di Parit 6 Jalan Penunjang Kelurahan Madani dan Rah kemudian dibawa ke rumah kediamannya untuk dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan lagi barang bukti 1 paket sedang diduga sabu-sabu dengan bungkus plastik bening putih les merah dan 1 unit timbangan digital serta 1 buah buku catatan transaksi jual beli narkoba,” sebut Kapolsek.
Saat ini, seluruh terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan Polsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut.