
Sijoripost.com – Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalaghunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, artis Roy Kiyoshi awalnya mengonsumsi obat-obatan jenis psikotropika dengan resep dokter.
Kemudian, dia berhenti konsultasi dengan dokter terkait penggunaan psikotropika dan membelinya secara online tanpa resep dokter.
Berdasarkan pengakuan sementara, Roy mengonsumsi psikotropika itu untuk mengatasi masalah gangguan tidur yang dihadapinya.
“Sebenarnya dia tiga tahun lalu sudah konsumsi. Sejak tahun 2019 dia berhenti konsultasi, lalu dia beli online. (Alasan konsumsi) cuma kelelahan saja, susah tidur saja,” kata Vivick saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).
Menurut Vivick, polisi selanjutnya akan memeriksa dokter yang diduga memberikan resep penggunaan psikotropika kepada Roy Kiyoshi.
“Kita kan belum tanya dokter yang menangani dia satu tahun yang lalu. Harus tanyakan keterangan dokter bener apa enggak,” kata Vivick.
Sebelumnya diketahui, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Roy ditangkap dengan barang bukti 21 pil psikotropika. Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine.
Kronologi Penangkapan Roy Kiyoshi
Kerabat sekaligus perwakilan keluarga Roy Kiyoshi, Henry Indraguna, menjelaskan kronologi penangkapan Roy terkait kasus dugaan penggunaan psikotropika.
Awalnya, Roy baru saja pulang usai syuting, Rabu (6/5/2020).
Kala itu, Roy juga sedang bersama teman-temannya.
Namun, Roy tidak menyadari bahwa polisi sudah memantau pergerakannya.
“Nah setelah kawan-kawanya pulang, datang lah polisi. Penggerebekan rumah Roy kurang lebih jam 3 sore,” kata Henry saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Ia mengatakan, polisi dengan perlengkapan alat pelindung diri (APD) langsung masuk ke rumah Roy Kiyoshi.
Roy tidak melakukan perlawanan apapun ketika polisi datang.
“Karena apa yang mau dilawan? Roy kan merasa tidak bersalah. Roy mengkonsumsi obat tidur saja untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Saat penggeledahan, polisi memukan pil jenis psikotropika.
Roy dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya menemukan 21 pil psikotropika saat menggeledah rumah Roy.