
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman tetap mengacu pada Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya pada 2016 lalu.
Seperti diketahui SK Perubahan RTRW Riau bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya. SK ini merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
“Soal RTRW ini saya tetap tegaskan jangan sampai lari SK Menteri LHK itu,” ungkap pria yang akrab disapa Andi Rachman, kemarin.
Usai keluarnya SK Perubahan yang diteken Menteri LHK, selanjutnya Ranperda RTRW dibahas oleh DPRD Riau. Namun, dalam perjalanannya, pembahasan Ranperda RTRW mengalami perdebatan dengan pihak Dewan terutama soal beberapa kawasan dijadikan Holding Zone atau kawasan yang diputihkan.
“Saya bilang sama Ketua Pansus (DPRD Riau, red) Asri Auzar, tak ada itu holding zone, kita harus mengacu SK Menteri. Saya suruh Pansus mengecek wilayah holding zone itu, ternyata benar itu kawasan perkebunan punya toke,” tandasnya.
Andi mengaku sangat teliti. Ia khawatir, jika persoalan holdingzone tetap dipaksakan akan berimplikasi hukum di kemudian hari. “Biarlah saya dibilang pengecut, daripada harus berurusan dengan hukum,” pungkasnya.
Dalam pembahasan RTRW Riau, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).