
DUMAI, SIJORIPOST.COM – Sabu seberat 3 Kg lebih dimusnahkan, Rabu (5/4/2017) di Lapangan Mapolres Dumai. Bubuk kristal bernilai Rp 3,3 Miliar ini dilarutkan dalam ember berisi air.
Proses pemusnahan disaksikan oleh tersangka HT, yang diduga merupakan pemilik sabu bernilai fantastis ini. Sabu tersebut diungkap pada 25 Februari 2017 silam. Sabu disita dari sebuah rumah di Gang Sederhana, Jalan Pangkalan Sena, Kota Dumai.
Setelah ditelusuri, ternyata pemilik Sabu adalah HT. HT sendiri sudah dibekuk oleh Tim Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara atas kepemilikan Sabu bernilai 1,5 Kg pada akhir Februari 2017 lalu.
“Tersangka bakal kami lanjutkan proses hukumnya, setelah proses hukum di Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara selesai,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Donal Happy Ginting kepada Tribun, Rabu siang.