
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilihan Riau, Intsiawati Ayus mengkritisir kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pola Penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Di mana melalui pola ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan skema redistribusi kawasan dan legalisasi aset. Sebanyak 4,1 juta Ha kawasan hutan telah diidentifikasi dan akan dilepaskan untuk menjadi pola TORA.
“Kalau menurut saya itu repot. Yang simpel ya berikan saja ke rayak dengan hak kelola seperti huan kemasyarakatan yang sudah eksis di lapangan dengan tidak membedakan jenis tanaman,” ujar Instiawati, kemarin.
Menurut Instiawati Ayus, pola simpel yang ia maksudkan di atas tidak membedakan jenis tanaman. Sehingga masyarakat boleh menanam sawit atau jenis tanaman komoditi lainnya yang memiliki harapan ekonomi lebih baik.