
SINGAPURA, SIJORIPOST.COM – Pemerintah Singapura pada Senin 13/3) melarang mantan bankir Goldman Sachs Tim Leissner bekerja di industri keuangan negaranya selama 10 tahun. Dia dikaitkan dengan skandal korupsi yang melibatkan lembaga dana investasi negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Otoritas Moneter Singapura (MAS) juga menyampaikan akan melarang tiga orang lainnya lagi, di mana kesemuanya adalah mantan kar yawan dua bank Swiss yang diduga telah menggunakan sistem keuangan negara untuk memfasilitasi transfer uang haram ke 1MDB.
Tuduhan bahwa ada sejumlah uang bernilai besar yang telah disalahgunakan dari 1MDB tersebut kemudian memicu skandal hingga melibatkan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak. Namun Najib telah membantah ikut melakukan pelanggaran. MAS – yang juga berfungsi sebagai bank sentral Singapura – mengatakan bahwa Leissner, mantan direktur Goldman Sachs di Singapura, akan dilarang melakukan aktivitas apapun berdasarkan Securities and Futures Act.
Leissner juga akan dilarang ikut ambil bagian, baik langsung atau tidak langsung, dalam pengelolaan setiap perusahaan jasa pasar modal di negara – yang merupakan pusat keuangan kawasan. Selain itu, Leissner telah mengeluarkan surat referensi tidak sah yang menyebtkan bahwa uji kelayakan telah dilakukan terhadap pemilik modal Malaysia Low Taek Jho – teman dekat keluarga Najib yang telah membantu pemimpin Malaysia itu mendirikan 1MDB – sehigga tidak ada kekhawatiran terdeteksinya tindakan pencucian uang. Namun menuru MAS, surat referesi tersebut tidak disahkan oleh Goldman Sachs dan isinya palsu. Low sendiri membantah telah melakukan pelanggaran dan Leissner mengundurkan diri dari bank pada
Februari 2016.
“MAS tidak akan mentolerir perilaku yang dilakukan professional keuangan manapun yang dapat mengancam rusaknya kepercayaan dan keyakinan dalam sistem keuangan Singapura. Sangat penting bahwa para profesional di sektor industri dan perwakilan dari lembaga-lembaga keuangan merupakan orang-orang yang sesuai dan tepat. Mereka layak layak mendapat kepercayaan dari orang-orang yang menempatkan mereka dan lembaga-lembaga mereka,” ujar Ong Chong Tee, wakil direktur MAS, dalam sebuah pernyataan.
Menurut MAS, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada tiga orang lainnya yang terkait dengan penyelidikan 1MDB dengan maksud melarang ketiganya melakukan kegiatan di industri keuangan juga.
Di antara ketiga orang itu adalah adalah bankir Swiss Jens Fred Sturzenegger, yang memimpin cabang kreditur Swiss di Singapura, Falcon Private Bank. Sturzenegger – yang dikenai larangan seumur hidup – telah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun pada Januari, karena pencucian uang dan tindak pidana lainnya terkait dengan 1MDB.
MAS menyebutkan pihaknya juga bermaksud menjatuhi larangan seumur hidup kepada Yak Yew Chee dan Yvone Seah selama 15 tahun. Keduanya adalah warga negara Singapura yang juga merupakan mantan banker swasta dengan cabang bank setempat BSI Swiss, dan dipenjara karena penipuan terkait dengan 1MDB.
Di sisi lain, Singapura serta Swiss dan Amerika Serikat (AS) telah meluncurkan penyelidikan terpisah atas dugaan arus dana haram terkait dengan 1MDB. Singapura – yang dikenal akan sikap transparansi dan tegasnya terhadap korupsi – pada tahun lalu mendepak Falcon Bank dan BSI karena pihak regulator menyebut kedua bank melakukan penyimpangan besar-besaran dalam kontrol keuangan.