
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Hingga Bulan Maret ini, setidaknya sudah dua Ranperda yang diusulkan masyarakat ke DPRD Pekanbaru. Ranperda Sertifikasi Halal dan terakhir kemarin, Ranperda Disabilitas. Masyarakat berharap, agar Ranperda yang diusulkan tersebut, bisa dijadikan Perda di Kota Pekanbaru ini.
Terkait usulan ini, Wakil Ketua Baleg DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE, Jumat (17/3/3017) mengaku, pihaknya akan mengakomodir Ranperda usulan masyarakat ini. Apalagi hal ini berguna untuk kelangsungan hidup orang banyak. Seperti halnya Ranperda Sertifikasi Halal.
Hasil pemaparan Lembaga Pengkaji Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Riau belum lama ini dengan Komisi III DPRD Pekanbaru, ternyata dari ratusan bahkan ribuan produk yang ada di Kota Pekanbaru, hanya 91 produk yang mengantongi sertifikasi halal. Ironisnya, 6 di antaranya sertifikasi hotel dari jumlah tersebut.
Padahal, sertifikasi halal ini wajib dikantongi, sesuai UU No 33 tahun 2014 tentang sistem jaminan produk halal, wajib semua UMKM, hotel, rumah makan dan restoran mengurus sertifikasi halal. “Ini kan berkaitan dengan higienis, keamanan dan unsur kesehatan produk yang dijual. Makanya Ranperda ini kita dukung untuk dibahas nanti,” katanya.
Sementara itu, untuk Ranperda Disabilitas, lanjut politisi Gerindra ini, pihaknya juga akan memperjuangkannya. Apalagi selama ini, mereka kaum difabel tersebut, merasa kurang mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Padahal segala hak dan kebutuhan kaum difabel ini, sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas. Makanya, DPRD Pekanbaru, bertekad akan memperjuangkan pembentukan Ranperda-nya.
“Sebenarnya, usulan Ranperda Disabilitas ini dari Ramjam Muhammad, Ketua Solidaritas Disabilitas Manado yang datang ke DPRD Pekanbaru kemarin. Ramjam sudah menyambangi dan meminta ke hampir semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, agar ada regulasi di tingkat daerah tentang disabilitas ini,” paparnya seraya menyebutkan, Ranperda usulan ini baru bisa dibahas tahun 2018 mendatang.