
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Maraknya pelanggaran izin usaha di Kota Pekanbaru menyebabkan terjadinya dampak-dampak negatif. Mulai dari berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) sampai rusaknya moral masyarakat.
Sebagai contoh banyak tempat hiburan yang menyalahi izin sehingga sering terjadi peredaran narkoba, minuman keras, dan prostitusi di tempat hiburan. Peran dan tugas penegak peraturan daerah (perda) yaitu Satpol PP Pekanbaru pun dipertanyakan.
“Kalau memang Satpol PP tidak sanggup, silakan libatkan masyarakat. Ajak camat, ajak RT atau RW. Bikin komitmen bersama,” ungkap kriminolog Universitas Islan Riau (UIR) Dr Syahrul Akmal Latif kepada Riau Pos, Senin (17/4).
Ia menegaskan, jika pemerintah dalam hal ini Satpol PP selaku penindak tidak mengambil langkah tegas, maka pelanggaran di Kota Pekanbaru akan terus terjadi.
Menurutnya, Pekanbaru sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). Di mana seharusnya perda tersebut dijalani. “Seharusnya perda itu konsisten dijalankan pemerintah. Ini ada hotel tidak ada musalla. Apakah pemerintah targetnya APBD atau mereka mau menyuburkan penyakit seperti ini (penyakit masyarakat, red). Ini kan integritas moral pemerintah perlu dipertanyakan?” tanyanya heran.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pengamat Hukum Universitas Riau (Unri) Dr Mexsasai Indra. Ia menjelaskan bahwa sebetulnya Satpol PP bisa bertindak tanpa adanya laporan terlebih dahulu dari masyarakat. Namun pada kenyataannya, dari yang ia amati selama ini penegak Perda itu masih pasif. Hanya menunggu laporan masyarakat saja.
“Mereka (Satpol PP) kan bisa melakukan tindakan tanpa harus mendapatkan laporan,” tegasnya.
Lantas apa aspek dari pelanggaran izin atau perda? Ahli hukum tata Negara itu menjelaskan bahwa segala aspek yang melenceng dari izin yang dikeluarkan harusnya ditindak. Karena, lanjut Mex, ketika ada penyalahgunaan izin maka didalamnya sudah ada tindakan atau upaya melawan hukum dari si pemilik izin.
“Contohnya ada izin permainan akan tetapi ada unsur judi di sana. Itu kan sudah melanggar izin dan harus ditindak,” paparnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Zul Fahmi Adrian ketika hendak ditemui Riau Pos untuk mengkonfirmasi sedang tidak berada di kantor. Salah seorang stafnya mengatakan bahwa Zulfan tidak berada di kantor sejak pagi.
Saat dihubungi melalui telepon seluler, Zulfan pun tidak menjawab. Hanya saja pesan singkat yang Riau Pos kirim dibalas singkat dan menyampaikan bahwa dirinya sedang ada kegiatan di luar.