
TAPUNG, SIJORIPOST.COM – Polsek Tapung Kabupaten Kampar, Riau menetapkan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba sebanyak satu paket sabu-sabu.
Tersangka adalah, RN (23), warga Jalan Pepaya Desa Mukti Sari, US (26) warga Seruling 10 Desa Tri Manunggal, dan JL (21) warga Anggrek IV Desa Indra Puri Kecamatan Tapung. Penangkapan ketiganya dilakukan setelah polisi berhasil menelusuri asal-usul barang bukti.
“Berawal satu tersangka, kemudian dilakukan pengembangan sehingga kita dapat mengamankan tiga tersangka narkoba,” kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan, Rabu (5/4/17) siang.
Informasi yang berhasil dihimpun riaubook.com menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan, Senin (3/4/2017) sore.
POlisi pertama kali mengamankan RN di sebuah halaman Masjid. Polisi menemukan kunci T dan satu paket narkoba jenis sabu.
Hasil pengembangan, polisi juga mengamankan US di rumahnya. Diduga, barang bukti berasal dari tersangka US. Tidak cukup itu saja, kasus ini juga menyeret tersangka lainnya, JL yang diakui US sebagai orang yang menyerahkan narkoba kepadanya.
Dalam waktu beberapa jam itu, polisi mengamankan tiga tersangka dalam rangkaian kasus yang serupa.