
PANGKALANKERINCI, SIJORIPOST.COM – PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) ternyata belum melunasi kewajibannya membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dibangun di wilayah perusahaan. Dari hasil pendataan Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPMPPSP) Pelalawan, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Langgam tersebut belum bayar retribusi IMB Rp1miliar lebih.
Demkian hal ini disampaikan Kepala BPMPPSP Pelalawan Ir Hambali MSi melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Zulkarnain SHut Msi kepada Riau Pos, Jumat (17/3) kemarin di Pangkalan Kerinci. Dikatakannya, bahwa jumlah retribusi yang harus dibayar PT MUP tersebut berasal dari sejumalh bangunan yang memang belum ada IMB-nya.
” Jadi banyak di perusahaan tersebut yang belum ada IMB-nya. Misalnya, workshop, gudang, rumah karyawan, gedung material, dan masih banyak lagi jenis bangunan lainnya yang nilai nominal retribusinya mencapai 1.004.393.000. Dan nominal itu adalah jumlah dari retribusi yang harus mereka bayar lunaskan,” terangnya.
Diungkapkannya, bahwa pihak perusahaan dalam hal ini sudah pro aktif menanyakan soal retribusi yang harus mereka bayar. Dan pihak perusahaan sudah menyampaikan persoalan ini kepada management mereka terkait keharusan retribusi yang harus mereka bayar.
” Dan karena bisa diajak kerjasama, maka kita saat ini menunggu itikad baik dari mereka untuk melunasi kewajibannya. Namun demikian, jika tidak ada kepastian untuk melunasi tunggakan retribusi IMB nya, maka kita akan melakukan upaya hukum dengan meminta pendampingan dari Kejari Pelalawan,” paparnya.