Selasa, 19 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
Advertisement
Sijoripost
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Kepri
    • Pariwisata
    • Parlementaria
    • Pendidikan
    • Perbankan
    • Radikalisme
  • Lifestyle
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • Internasional
    • Malaysia
      • Johor
      • Kedah
      • Kuala Lumpur
      • Malaka
    • Singapura
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Peristiwa
  • LAINNYA
    • Advertorial
    • Artikel
    • Bencana
    • Budaya
    • CSR & Komunitas
    • Dakwah
    • Hiburan
    • Hoax
    • Hukum
    • Informasi Teknology
    • Kepolisian
    • kesehatan
    • Korupsi
    • Olahraga
Sijoripost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum

Tersandung korupsi, Mantan Plt Sekda Kuansing dituntut 8,5 tahun penjara

Fitri Laurencia Oleh Fitri Laurencia
Rabu, 23 Desember 2020
0
Terkait korupsi dana PMBRW dan Kelurahan di Tenayan Raya, 3 pihak swasta diperiksa
0
SHARES
10
VIEWS
FacebookTwitter

Pekanbaru, Sijoripost.com – Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius, dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun.

Muharlius dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan korupsi dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang merugikan negara Rp10,4 miliar.

“Menuntut terdakwa Muharlius dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Tim JPU, Hadiman yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, pada persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Muharlius terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya

Panti Asuhan An-Nur Dumai terbakar

Wacana pembelajaran tatap muka di Pekanbaru masih di pertimbangkan

Ketika persidangan, majelis hakim yang dipimpin Afrizal berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU di Kejaksaan Negeri Kuansing dan terdakwa di Lapas Taluk Kuantan.

Tidak hanya penjara, Muharlius juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.933.679.535.

“Apabila uang penganti tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka dinganti dengan 3 tahun penjara,” kata Hadiman.
Selain Muharlius, JPU juga menuntut M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu. Ia juga dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Bedanya, Saleh dituntut membayar uang pengganti kerugian lebih besar dari Muharlius, yakni Rp2.333.679.535. Jika tidak dibayar bisa diganti dengan hukum 3 tahun penjara.

JPU juga menuntut Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing dengan pidana penjara 7,5 tahun, denda Rp500 juga subsider 6 bulan kurungan. “Uang pengganti kerugian Rp1.783.679.535 atau 2 tahun penjara,” kata Hadiman.

Hetty Herlina selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp350 juta subsider 2 tahun kurungan.

Sementara Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kurungan.

“Terdakwa Yuhendrizal juga dituntut membayar uang pengganti Rp250 juta. Jika tidak ada, bisa diganti kurungan 1 tahun penjara,” kata Hadiman.

Atas tuntutan itu, para terdakwa mengajukan pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan korupsi terjadi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.

Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.

Dakwaan jaksa merincikan sejumlah uang mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan lainnya.

Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdy Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepri.

Mursini mengatakan, “INI RAHASIA, CUKUP KITA SAJA YANG TAHU”. Setelah itu ia menyerahkan satu unit Hp kepada Verdy Ananta, di dalamnya ada nomor Hp si penerima uang tersebut.

Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.

Muharlius juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdy Ananta. Muharlius meminta Verdy Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.

Uang juga digunakan oleh Muharlius untuk membayar honor Sarpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta, dipakai Verdy Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.

Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017, Andi Putra, atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.

Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.

Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdy Ananta di Ruang Sekda Kabupaten Kuansing.***

cakaplah.com
Tags: korupsiMantan Plt Sekda Kuansing
Berita Sebelumnya

Warga bengkalis di hebohkan dengan api besar dari cerobong Flare Chevron

Berita selanjutnya

KPK perpanjang penahanan tersangka korupsi pembangunan jembatan Waterfront City Bangkinang

Berita Terkait

Panti Asuhan An-Nur Dumai terbakar
Dumai

Panti Asuhan An-Nur Dumai terbakar

Senin, 18 Januari 2021
4
Disdik Pekanbaru tetap kan penerimaan peserta didik tingkat SD dan SMP Mulai 1-7 Juli 2020
Pekanbaru

Wacana pembelajaran tatap muka di Pekanbaru masih di pertimbangkan

Senin, 18 Januari 2021
2
72 Nakes yang sudah divaksin tidak alami efek samping
kesehatan

72 Nakes yang sudah divaksin tidak alami efek samping

Senin, 18 Januari 2021
3
Tumpukan sampah kian membusuk, hingga Polisi dan DLHK ikut turun tangan
Pekanbaru

Polda Riau periksa Agus Pramono terkait tindak pidana pengelolahan sampah di Pekanbaru

Senin, 18 Januari 2021
4
Syamsuar himbau Pemkab dan kota sediakan masker gratis bagi masyarakat
Pekanbaru

Gubri keluarkan surat edaran terkait pelajaran sekolah tatap muka

Minggu, 17 Januari 2021
12
Ibu hamil dan orang yang sudah terpapar Corona tidak masuk daftar penerima vaksin
Pekanbaru

Pemko Pekanbaru siapkan 261 Vaksinator Berlisensi

Minggu, 17 Januari 2021
3
2 pengedar Shabu diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP diwilayah Desa Petapahan
Kampar

2 pengedar Shabu diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP diwilayah Desa Petapahan

Sabtu, 16 Januari 2021
7
Kejari dikabarkan periksa mantan Camat Kandis atas kasus dugaan korupsi
Pemerintahan

Kejari dikabarkan periksa mantan Camat Kandis atas kasus dugaan korupsi

Sabtu, 16 Januari 2021
6
Ibu hamil dan orang yang sudah terpapar Corona tidak masuk daftar penerima vaksin
Kuansing

Pemkab Kuansing terima 1000 vaksin, H. Mursini siap disuntik terlebih dahulu

Jumat, 15 Januari 2021
7
Disdik Pekanbaru tetap kan penerimaan peserta didik tingkat SD dan SMP Mulai 1-7 Juli 2020
Pekanbaru

Pemko Pekanbaru batalkan rapid test sebagai syarat sekolah tatap muka

Rabu, 13 Januari 2021
5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA PILIHAN

Pemko Pekanbaru gelar rapid test massal dan penyemprotan disinfektan, cegah Covid-19 di Kecamatan Senapelan
kesehatan

Pemko Pekanbaru gelar rapid test massal dan penyemprotan disinfektan, cegah Covid-19 di Kecamatan Senapelan

Oleh Redaksi
Selasa, 7 Juli 2020
0
66

Baca selengkapnya

19 mantan napi asimilasi kembali ditangkap Polda Riau , Kadiv Pas Kemenkumham Riau bungkam

Syamsurizal minta Pemkab Rohul selesaikan masalah dengan Univ.Trisakti

Sambut HUT Pekanbaru ke 236, Pemko Pekanbaru siapkan banyak kegiatan dan lomba

Pemko Pekanbaru bersiap untuk TMMD ke 108, ini sasaran nya

KANAL INFORMASI

TEKNOLOGI

Menurut BMKG, hujan akan mengguyur Riau akhir pekan ini
Pekanbaru

Menurut BMKG, Riau berpotensi hujan hari ini

Oleh Fitri Laurencia
Jumat, 17 Juli 2020
0
12

Baca selengkapnya

SEPUTAR RIAU

Panti Asuhan An-Nur Dumai terbakar

Wacana pembelajaran tatap muka di Pekanbaru masih di pertimbangkan

72 Nakes yang sudah divaksin tidak alami efek samping

Polda Riau periksa Agus Pramono terkait tindak pidana pengelolahan sampah di Pekanbaru

Gubri keluarkan surat edaran terkait pelajaran sekolah tatap muka

Pemko Pekanbaru siapkan 261 Vaksinator Berlisensi

2 pengedar Shabu diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP diwilayah Desa Petapahan

BERITA POPULER

  • Bank Riau Kepri tutup sementara pasca sejumlah pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19

    Bank Riau Kepri tutup sementara pasca sejumlah pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0
  • Ini dia 12 cara menebak bentuk dan ukuran vagina wanita berdasarkan wajah

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0
  • Komisi l DPRD Kota Pekanbaru berencana panggil seluruh Lurah di Pekanbaru terkait bantuan Pemprov

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0
  • Hasil swab sudah keluar, 17 staf DPRD Riau postif Corona

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0
  • 8 Ciri-ciri Manusia Yang Mengalami Pencerahan Spiritual

    0 Bagikan
    Bagi 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Panti Asuhan An-Nur Dumai terbakar

Wacana pembelajaran tatap muka di Pekanbaru masih di pertimbangkan

72 Nakes yang sudah divaksin tidak alami efek samping

Polda Riau periksa Agus Pramono terkait tindak pidana pengelolahan sampah di Pekanbaru

Gubri keluarkan surat edaran terkait pelajaran sekolah tatap muka

Pemko Pekanbaru siapkan 261 Vaksinator Berlisensi

Sijoripost

Sijoripost.com - Berperan membangun peradaban melayu

Follow us on social media:

KANAL INFORMASI

  • Singapura
  • Johor
  • Olahraga
  • Nasional
  • Travel
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Riau
  • Internasional

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Redaksi Sijoripost
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Peta Situs
  • Home
  • Kebijakan Privacy
  • Peta Situs
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Hak Cipta 2016 | Sijoripost.com | PT. Segitiga Sijoripost Media Perkasa

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Kepri
    • Pariwisata
    • Parlementaria
    • Pendidikan
    • Perbankan
    • Radikalisme
  • Lifestyle
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • Internasional
    • Malaysia
      • Johor
      • Kedah
      • Kuala Lumpur
      • Malaka
    • Singapura
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Peristiwa
  • LAINNYA
    • Advertorial
    • Artikel
    • Bencana
    • Budaya
    • CSR & Komunitas
    • Dakwah
    • Hiburan
    • Hoax
    • Hukum
    • Informasi Teknology
    • Kepolisian
    • kesehatan
    • Korupsi
    • Olahraga

© Hak Cipta 2016 | Sijoripost.com | PT. Segitiga Sijoripost Media Perkasa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist