
KEPRI, SIJORIPOST.COM – Jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal) di Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan TKI ilegal yang akan dibawa ke Malaysia. Tujuh TKI dan nakhoda kapal itu langsung diperiksa.
Komandan Lantamal IV di Kepri Laksma S Irawan mengatakan penggagalan penyelundupan TKI ini dilakukan tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Lanal Tanjung Balai Karimun. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Atas laporan tersebut, tim berhasil menemukan kapal pengangkut TKI dengan tujuan ke Malaysia. Di dalam kapal motor tersebut, ada 7 orang TKI yang akan diselundupkan,” kata Irawan, Jumat (24/2/2017).
Dari hasil pemeriksaan, para TKI tersebut tidak dilengkapi dokumen. Dari 7 TKI itu, 5 di antaranya pria dan 2 wanita. Mereka digagalkan di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri.
Setelah mengamankan kapal pengangkut TKI itu, lanjut Irawan, tim langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi, penanggung jawab pengiriman TKI ilegal tersebut diketahui berinisial Y.
“Dari informasi tersebut, akhirnya Y berhasil kita amankan di rumahnya. Termasuk satu orang inisial A sebagai tekong. Kini kasus tersebut lagi diproses di Lanal Tanjung Balai Karimun,” kata Irawan.
Terkait dengan tindak pidana pelayaran nakhoda berlayar tanpa SPB diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juga. Dari hasil keterangan nakhoda kapal pengangkut TKI tersebut, mereka berencana membawanya ke Sungai Cokoh, Johor, Malaysia.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terbujuk rayu oleh para oknum agen TKI yang merekrut dan membawa ke luar negeri dengan iming-iming pekerjaan dan upah yang menggiurkan,” kata Irawan.
Ketujuh TKI tersebut adalah Tomin (43), Aris (36), Tuwadi (41), Musliyadi (37), Lisna (33), Murni Apriliyanti (13), dan Aswami (10).